NUSANTARA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dibentuk.
Ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
Melalui Kepres tersebut diketahui bahwa Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta yang menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Otorita IKN (OIKN).
"Itu baru diterbitkan SK-nya, nanti kita akan koordinasi dengan Kementerian Investasi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Selain itu, Kementerian ATR/BPN menyiapkan aturan-aturan terkait pertanahan guna mempercepat investasi di IKN.
"Kita akan inventarisasi semuanya dan aturan-aturan terkait investasi juga untuk pengadaan tanah, pembebasan dan lain-lain sudah kita siapkan semua," lanjut Suyus.
Sebagai informasi, dalam Pasal 3 Kepres Percepatan Investasi di IKN diketahui bahwa tugas Satgas tersebut, antara lain:
https://ikn.kompas.com/read/2024/08/19/170000487/satgas-percepatan-investasi-ikn-dibentuk-kementerian-atr-bpn-siapkan-ini