Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, nominal tersebut akan digunakan untuk memelihara infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Basuki menjelaskan, Kementerian PUPR bertugas membangun infrastruktur dasar IKN, kemudian untuk pengelolaannya akan diserahkan kepada OIKN.
Selain itu, usulan anggaran OIKN tahun 2025 tersebut juga akan digunakan untuk membangun sebagian infrastruktur yang menjadi tugas OIKN.
"Termasuk membangun bagian yang harus dibangun OIKN," lanjut Basuki.
Di sisi lain, alokasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 untuk IKN hanya sebesar Rp 143,1 miliar.
Hal ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran tersebut masih bisa diubah oleh pemerintahan selanjutnya.
"Ini untuk memberikan otoritas kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai dengan prioritas, tentu beliau dengan kabinetnya akan membahas dan menyampaikan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangan 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Alokasi RAPBN tahun 2025 untuk IKN tersebut masuk dalam alokasi sektor infrastruktur sebesar Rp 400,3 triliun.
https://ikn.kompas.com/read/2024/08/22/172027587/otorita-ikn-minta-anggaran-2025-sebesar-rp-26-triliun