Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan IKN Dipastikan Sesuai Perencanaan dan Perancangan

Bahkan, pada beberapa proyek mengalami eskalasi dengan penambahan jam kerja atau shift selama 24 jam, tenaga konstruksi, dan alat kerja.

Termasuk di antaranya adalah Bandara Nusantara atau Nusantara Airport yang dirancang dengan panjang landasan pacu total 3.000 meter.

Karena percepatan inilah, publik dan sejumlah pengamat menilai pembangunan infrastruktur IKN dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

Benarkah demikian?

Ketua Bidang Perencanaan Penataan Kawasan dari Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Dwityo Akoro Soeranto menepis anggapan itu.

Menurut Dwityo, pembangunan infrastruktur IKN sudah sesuai dengan perencanaan. Kalaupun ada deviasi, merupakan hal-hal yang sifatnya minor dan tidak mengganggu fungsi.

"Itu hal yang tidak signifikan ya. Tetapi, secara umum sudah sesuai dengan perencanaan," ujar Dwityo kepada Kompas.com, Senin (9/9/2024).

Dia menjelaskan, pembangunan infrastruktur IKN dilaksanakan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Urban Design Development (UDD) dan Rencana Pengembangan Kawasan (RPK).

"Segala perwujudan pembangunan di IKN harus mengacu pada dokumen perencanaan tersebut," tegasnya.

Demikian halnya dengan pemenuhan aspek Quality, Health, Safety and Environment (QHSE) diimplementasikan pada setiap pekerjaan konstruksi yang dilakukan di IKN.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan Japan International Cooperation Agency (JICA), sebuah lembaga yang didirikan pemerintah Jepang untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang. 

"Pelibatan JICA ini guna mendukung quality assurance pekerjaan konstruksi di IKN," tambah Dwityo.

Sementara terkait rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkantor di Istana Garuda IKN jelang masa berakhirnya kepemimpinannya, Dwityo memastikan, seluruh kebutuhannya terpenuhi secara bertahap.

Dan secara umum, pembangunan infrasturuktur saat ini sesuai dengan skenario pentahapan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yaitu menyiapkan infrastruktur dasar dan sarana utama mendukung.

Adapun hingga Agustus 2024, meskipun Batch I sudah mencapai lebih dari 95 persen dan Batch II lebih dari 50 persen, namun Key Performance Index (KPI) belum bisa dinilai saat ini.

Menurut Dwityo karena target pembangunan IKN diarahkan untuk tuntas pada 2045 mendatang saat Republik Indonesia berusia satu abad."

"Kendati begitu, upaya pencapaiannya secara bertahap dilakukan dengan memastikan  perwujudan indikator KPI sejak tahap perencanaan mulai dari penyiapan kerangka acuan kerja (KAK), basic design, Detail Engineering Design (DED) hingga implementasi," tuntas Dwityo.

https://ikn.kompas.com/read/2024/09/10/090000887/pembangunan-ikn-dipastikan-sesuai-perencanaan-dan-perancangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com