Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aduan Terkait Masalah Perempuan dan Anak di Balikpapan Meningkat

Kepala Sub Unit PPA Polresta Balikpapan Ipda Naufal Razan Eduardo mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2024).

"Berdasarkan data dari rapat koordinasi yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan berbagai instansi terkait pada tanggal 05 September 2024, dimungkinkan terjadi kenaikan aduan/laporan masyarakat," terang Naufal.

Data periode Januari-Agustus 2024 saja, terdapat sebanyak 148 aduan yang melibatkan 94 anak perempuan, 18 dewasa perempuan, dan 36 anak laki-laki.

Sementara pada periode yang sama tahun 2023 terdapat sebanyak 169 aduan yang mencakup anak perempuan, dewasa perempuan, dan anak laki-laki.

Menurut Naufal, dari total aduan Januari-Agustus 2024, yang masuk dalam kategori tindak pidana dengan korban anak tercatat sebanyak 59 kasus dengan total penyelesaian 36 kasus.

"Dari jumlah tersebut, sudah ada yang dimejahijaukan dan dihukum sesuai dengan UU yang berlaku," ungkap Naufal.

15 Tahun Penjara

Adapun kasus tindak pidana terbaru terkait perempuan dan anak adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum sekuriti berinisial R (18) yang belum lama ini diringkus Polresta Balikpapan.

R diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Noval mengatakan, pihaknya telah mendalami R secara kejiwaan dan tidak ditemukan kelainan terhadap kejiwaan.

"Tidak ada kelainan, jadi secara kejiwaan yang bersangkutan normal," ucap Naufal.

Dikutip dari Tribun Kaltim, penyidik telah melakukan beberapa tindakan penting, termasuk penerimaan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, pengecekan CCTV.

Dari penyelidikan tersebut, didukung dengan tambahan bukti lainnya, R tetap disangkakan dengan pidana umum.

Adapun R dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman terhadap R paling lama 15 tahun penjara,” tambahnya.

Sebagai informasi, dugaan pelecehan terjadi di dua tempat kejadian perkara, yakni pada 2 Februari 2024 di sebuah toko ritel dan 29 Juli 2024 di semak-semak kawasan BJBJ.

Masing-masing masih berusia 8 tahun dengan inisial VA dan AI.

“Saat ini, kami menunggu hasil assessment dari UPTD PPA sebelum pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan,” pungkas Naufal.

https://ikn.kompas.com/read/2024/09/10/161131787/aduan-terkait-masalah-perempuan-dan-anak-di-balikpapan-meningkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com