Kesepakatan ditandatangani pada Rabu (17/9/2024) di Aula Kantor Pemerintahan Kota Balikpapan.
Kepala Kejaksanaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto menuturkan, Kejari Balikpapan bersama dengan Pemkot sepakat dan sepaham untuk melanjutkan kerjasama di bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
"Ini merupakan kerjasama yang berkesinambungan karena sebelumnya kami juga telah melakukan itu dan ke depannya akan kami tingkatkan kembali terkait dengan kerjasama di bidang hukum perdata," ujar Slamet menjawab Kompas.com.
Dia mengharapkan kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang pada akhirnya bisa dirasakan masyarakat Kota Balikpapan.
Menurut Slamet, setelah penandatanganan kesepakatan ini kedua belah pihak akan bertemu lebih intenssif baik secara langsung dengan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud maupun dengan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Kami akan konkretkan kira-kira apa yang akan ditingkatkan terkait dengan kerja sama ini," cetus Slamet.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menambahkan, penandatanganan kerja sama ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberika kepastian hukum juga dan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Terkhusus pemerintah kota juga berterima kasih, ini bagian dari komitmen kita sebagai pemerintahan yang baik yang tentunya perlu pendampingan hukum yaitu pendamping negara yang disampaikan pihak kejari," imbuh Rahmad.
Penandatanganan ini bukan hanya bersifat seremonial, namun wujud implementasi yang harus dilakukan demi penegakan hukum dan semua harus dapat dirasakan manfaatnya .
Namun, menurut Rahmad, penandatanganan baru dilakukan, ini akan terus berlanjut. Artinya akan ada pendampingan dalam melakukan kegiatan atau menghasilkan peraturan-peraturan terkait regulasi.
Misalnya peraturan wali kota (perwali), dan peraturan daerah (perda) yang tentunya langkah-langkah ini tidak boleh bertentangan dengan hukum.
"Kami memerlukan pendampingan, dan Kejari Balikpapan bisa memfasilitasi, sehingga tidak ada yang dirugikan atau merugikan masyarakat," tuntas Rahmad.
https://ikn.kompas.com/read/2024/09/18/120000587/tingkatkan-layanan-publik-di-bidang-hukum-pemkot-dan-kejari-balikpapan