Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tingkatkan Layanan Publik di Bidang Hukum, Pemkot dan Kejari Balikpapan Bersinergi

Kesepakatan ditandatangani pada Rabu (17/9/2024) di Aula Kantor Pemerintahan Kota Balikpapan.

Kepala Kejaksanaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto menuturkan, Kejari Balikpapan bersama dengan Pemkot sepakat dan sepaham untuk melanjutkan kerjasama di bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

"Ini merupakan kerjasama yang berkesinambungan karena sebelumnya kami juga telah melakukan itu dan ke depannya akan kami tingkatkan kembali terkait dengan kerjasama di bidang hukum perdata," ujar Slamet menjawab Kompas.com.

Dia mengharapkan kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang pada akhirnya bisa dirasakan masyarakat Kota Balikpapan.

Menurut Slamet, setelah penandatanganan kesepakatan ini kedua belah pihak akan bertemu lebih intenssif baik secara langsung dengan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud maupun dengan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

"Kami akan konkretkan kira-kira apa yang akan ditingkatkan terkait dengan kerja sama ini," cetus Slamet.

Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menambahkan, penandatanganan kerja sama ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberika kepastian hukum juga dan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Terkhusus pemerintah kota juga berterima kasih, ini bagian dari komitmen kita sebagai pemerintahan yang baik yang tentunya perlu pendampingan hukum yaitu pendamping negara yang disampaikan pihak kejari," imbuh Rahmad.

Penandatanganan ini bukan hanya bersifat seremonial, namun wujud implementasi yang harus dilakukan demi penegakan hukum dan semua harus dapat dirasakan manfaatnya .

Namun, menurut Rahmad, penandatanganan baru dilakukan, ini akan terus berlanjut. Artinya akan ada pendampingan dalam melakukan kegiatan atau menghasilkan peraturan-peraturan terkait regulasi.

Misalnya peraturan wali kota (perwali), dan peraturan daerah (perda) yang tentunya langkah-langkah ini tidak boleh bertentangan dengan hukum.

"Kami memerlukan pendampingan, dan Kejari Balikpapan bisa memfasilitasi, sehingga tidak ada yang dirugikan atau merugikan masyarakat," tuntas Rahmad.

https://ikn.kompas.com/read/2024/09/18/120000587/tingkatkan-layanan-publik-di-bidang-hukum-pemkot-dan-kejari-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com