Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selamatkan Kekayaan Negara, Komisi III DPR RI Kunjungi Kaltim

Sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) berada, Kaltim memiliki peran dan posisi strategis untuk menjadi contoh terlaksananya kerja sama lintas sektor antara lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam penegakan hukum.

Anggota Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Rikwanto menjelaskan, Kaltim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang luar biasa besar, terutama di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

"Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dalam pertemuan ini. Di antaranya pertambangan ilegal (illegal mining), dan pembalakan liar (illegal logging), yang masih banyak ditemukan baik yang sudah ditangani atau belum. Presiden menyatakan ada potensi kerugian hingga Rp 300 triliun, dan ini ada dari sektor tambang," ungkap Rikwanto menjawab Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

Rikwanto menekankan, Polda Kaltim dan Kejati Kaltim harus menelusuri, menindak, dan merapikan betul-betul dengan serius praktik-praktik liar yang berpotensi merugikan negara ini.

"Jangan sampai tidak ada gerakan sama sekali karena kami yakini bersama masih ada praktik ilegal tersebut. Bahwa potensi kerugian negara tersebut harus dihilangkan," cetus Rikwanto.

Kendati demikian, Rikwanto mengaku pihaknya belum memetakan besarnya potensi kerugian akibat praktik ilegal di Kaltim.

Namun, sebaran SDA pertambangan, kehutanan, perkebunan, perikanan, pertanian, dan lain sebagainya sudah dipetakan dengan baik.

"Potensi kerugian akan kami upayakan untuk dihilangkan atau kami kikis dari waktu ke waktu. Selain itu, kami juga usulkan opsi lainnya, yang ilegal bisa dilegalisasi," imbuh Rikwanto.

Meskipun muncul opsi legalisasi atas praktik-praktik ilegal pertambangan, namun butuh pembahasan mendalam lintas sektor.

Termasuk membahas regulasi dan peraturan-peraturan yang mengakomodasi masyarakat yang sudah lebih dulu melakukan praktik pertambangan secara tradisional, agar jangan sampai nanti hal-hal yang harusnya dipenuhi sebagai persyaratan pertambangan dilanggar.

"Karena tambang itu kan masalah lingkungan hidup terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), limbah, kemaslahatan kepada masyarakat dan lain-lain. Kami membuka opsi itu, bukan tidak mungkin ya," kata Rikwanto. 

Hal senada dikatakan Anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Pihaknya hadir di Kaltim untuk mendukung program-program kerja para penegak hukum dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang baik.

"Ini dalam rangka kaitannya dengan menyukseskan agenda Presiden Prabowo Subianto, menyelamatkan kekayaan Kaltim. Karena Kaltim ini adalah salah satu pusat kekayaan negara dengan jumlah SDA luar biasa," ungkap Benny.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kunjungan Komisi III DPR RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda Kaltim dan Kejati Kaltim.

"Sejumlah hal dibahas. Di antaranya permasalahn tambang. Kami berkomitmen mendukung langkah-langkah penyelamatan potensi kerugian negara," kata Yuliyanto.

Selain itu, terkait opsi legalisasi tambang ilegal, Yuliyanto menegaskan, penertiban ini harus dibicarakan lintas sektor di level lebih tinggi yakni Jakarta, agar lahir solusi untuk mengurangi kerugian negara.

"Kemudian kami menyampaikan juga, bahwa selama satu tahun terakhir 2023-2024, Polda Kaltim telah menertibkan dan menindak 105 tambang ilegal. Untuk penindakan ini, kami mendapat apresiasi dari DPR RI," tuntas Yuliyanto.

https://ikn.kompas.com/read/2024/11/01/172102687/selamatkan-kekayaan-negara-komisi-iii-dpr-ri-kunjungi-kaltim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com