Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Konsekuensi bagi Investor yang Tak Kunjung Bangun Proyek di IKN

Batas waktu ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga kredibilitas dan keberlangsungan investasi di IKN.

Selain itu, juga memastikan lahan yang dialokasikan untuk investasi benar-benar digunakan sesuai dengan perencanaan pembangunan.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastrukur dan Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menekankan, jika dalam kurun waktu 18 bulan tersebut pembangunan belum dimulai, akan dilakukan pengingat secara resmi kepada pihak terkait sebagai langkah awal.

"Ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan menghindari penelantaran lahan," tegas Danis kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2024).

Namun, jika dalam kurun waktu lima tahun sejak tanggal efektif PKS berlaku, investor tidak mampu mencapai setidaknya 50 persen dari progres pembangunan yang direncanakan, hal ini akan dianggap sebagai peristiwa penelantaran dan cedera janji yang tidak dapat dipulihkan.

Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan pencabutan hak alokasi lahan yang telah diberikan.

"Penerapan aturan ini menjadi penting guna menjaga kredibilitas dan kelangsungan investasi di IKN serta memastikan lahan yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai perencanaan pembangunan," tutur Danis.

Ketentuan ini mengikat para investor untuk memegang komitmen sesuai dengan PKS yang telah disepakati dalam mendukung realisasi pembangunan sesuai rencana.

Danis menambahkan, kesepakatan ini telah tercantum dalam PKS bahwa investor diwajibkan untuk memulai pembangunan dalam jangka waktu 18 bulan sejak tanggal efektif perjanjian, sebagaimana diatur dalam lampiran perjanjian tersebut.

Untuk diketahui, hingga groundbreaking kedelapan, investasi non-APBN di IKN telah menyentuh angka Rp 58,4 triliun.

Ini artinya, masih jauh dari target investasi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 100 triliun.

Untuk itu, OIKN terus melakukan berbagai upaya dan menjalankan strategi paling efektif untuk mengundang para investor agar tertarik berinvestasi di IKN.

Salah satunya adalah dengan menggelar Nusantara Fun Run 2024 yang diikuti oleh 3.128 peserta dari seluruh Indonesia.

Progres Pembangunan Infrastruktur IKN

Secara kuantitatif progres pembangunan infrastruktur IKN Batch I telah mencapai 94,4 persen. Batch II tembus 69,5 persen, dan Batch II sudah berada pada posisi 23,9 persen.

Sementara itu, progres pembangunan fisik proyek-proyek investasi dengan skema pendanaan swasta dan BUMN Non-APBN Kementerian PU juga terus dikebut.

Hingga Jumat (15/11/2024), terdapat 16 paket pekerjaan telah tuntas dan dalam proses konstruksi.

Beberapa di antaranya yang telah tuntas adalah Swissotel Nusantara, Rumah Sakit (RS) Hermina, dan RS Mayapada.

Adapun proyek investasi dengan pendanaan swasta yang masih dalam tahap konstruksi meliputi Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Hotel Qubika, RS Abdi Waluyo, dan Bus EV Interchange. Kemudian, Revitalitasi SDN 020 Sepaku dan Restoran Kampung Kecil.

https://ikn.kompas.com/read/2024/11/17/112201787/ini-konsekuensi-bagi-investor-yang-tak-kunjung-bangun-proyek-di-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com