Pasalnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.
Hal itu menjadi salah satu temuan Ombudsman RI tentang pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Tahap I periode tahun 2020-2024.
"Namun masih terdapat beberapa peraturan pelaksana yang belum disesuaikan dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin (18/11/2024).
Peraturan pelaksana yang dimaksud meliputi:
Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Otorita IKN (OlKN) berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2022 dengan berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023.
Kemudian, juga menerapkan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang.
https://ikn.kompas.com/read/2024/11/18/140000387/pemindahan-ikn-terganjal-harmonisasi-peraturan-pelaksana-uu