Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif PPh 0 Persen Buat UMKM di IKN Berlaku hingga 2035

Staf Khusus Kepala Otorita IbKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw menegaskan hal itu kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

"Fasilitas PPh Final 0 Persen berlaku sejak persetujuan pemanfaatan sampai dengan tahun 2035," ujar Troy.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Ibu Kota Negara pada Bagian kedelapan Paragraf 1 Pasal 140.

UMKM dengan omset hingga maksimal Rp 50 miliar per tahun kan mendapatkan insentif ini, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.

Troy mengatakan, penerapan insentif PPh Final 0 Persen mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

"Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan," imbuh Troy.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

  • Beroperasi di wilayah IKN
  • Berinvestasi di bawah Rp 10 miliar
  • Memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul Mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.
  • UMKM diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah
  • Melaporkan realisasi investasi dan omset bruto secara tahunan
  • Mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Troy menekankan, pemberian insentif ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.

Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN.

Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

https://ikn.kompas.com/read/2024/11/30/140000087/insentif-pph-0-persen-buat-umkm-di-ikn-berlaku-hingga-2035

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com