Staf Khusus Kepala Otorita IbKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw menegaskan hal itu kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
"Fasilitas PPh Final 0 Persen berlaku sejak persetujuan pemanfaatan sampai dengan tahun 2035," ujar Troy.
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Ibu Kota Negara pada Bagian kedelapan Paragraf 1 Pasal 140.
UMKM dengan omset hingga maksimal Rp 50 miliar per tahun kan mendapatkan insentif ini, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.
Troy mengatakan, penerapan insentif PPh Final 0 Persen mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.
"Pemerintah mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan," imbuh Troy.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
Troy menekankan, pemberian insentif ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.
Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN.
Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.
Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).
https://ikn.kompas.com/read/2024/11/30/140000087/insentif-pph-0-persen-buat-umkm-di-ikn-berlaku-hingga-2035