Wakil Menteri (Wamen) PU Diana Kusumastuti memastikan hal ini usai ditemui di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
"Oh IKN? Oh iya, kalau IKN kita bahas semuanya dengan 1726 (2019)," tegas Diana.
Pembahasan soal standar bangunan gedung di IKN telah dilaksnakan bersama dengan Komite Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG).
Apabila belum mengacu pedoman tersebut, maka telah dibongkar oleh Kementerian PU bersama dengan KKBG.
"Kalau kemarin ada beberapa yang tidak 1726 (2019), kita suruh bongkar semuanya, kita bongkar semuanya, semuanya kalau di IKN 1726:2019." tambah Diana.
Pembongkaran tersebut dilakukan karena gedung tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Sehingga, dipastikan bangunan di IKN sudah mengacu SNI 1726:2019.
Diana juga menegaskan, semua bangunan di Indonesia harus mengacu pada standar tersebut.
Ini berlaku bagi pembangunan bangunan baru maupun lama. Untuk yang lama, harus mengacu pada perkuatan standar pedoman tersebut.
Diana mengakui, bangunan eksisting yang belum mengacu pedoman tersebut sangatlah banyak dan butuh usaha besar.
Perkuatan-perkuatan bagi bangunan eksisting diperlukan untuk mengantisipasi adanya gempa pada masa mendatang.
https://ikn.kompas.com/read/2024/12/10/170553187/semua-gedung-di-ikn-berstandar-sni-17262019-diana-kalau-tidak-sesuai-kita