Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Eko Priyo Purnomo menegaskan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya membuat undang-undang bersama DPR RI untuk memastikan pemindahan ibu kota.
"Selain itu juga dibuat dengan keputusan presiden untuk memastikan bahwa pemerintah akan pindah pada 2028,” kata Eko, dikutip dari Antara, Kamis (12/12/2024).
Kevakuman aturan mengenai tanggal pindahnya pemerintahan ke IKN berpotensi menjadikan tidak adanya kepastian dalam segi hukum, investasi maupun politik lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal terkait perpindahan pemerintahan, seperti kebutuhan dasar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dipindahkan tugasnya ke IKN.
Fasilitas dasar itu melingkupi rumah tinggal, sekolah untuk anak-anak, fasilitas kesehatan, dan pasar untuk ASN.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan kesiapan masyarakat yang telah lama tinggal, dan ASN yang akan ditugaskan di IKN.
“Adaptasi itu juga perlu dilakukan, baik masyarakat yang akan pindah maupun masyarakat yang sudah ada, karena ada kehidupan baru di sana. Itu beberapa hal yang kemudian harus kita jadikan concern (perhatian) juga tentang proses adaptasi dan pelibatan masyarakat,” tutur Eko.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, pemerintahan akan pindah ke IKN di Kalimantan Timur, setelah ibu kota baru bisa menjalankan peran sebagai ibu kota politik, yang diperkirakan terjadi pada 2028.
"Presiden mengatakan, kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di sana," ujar Hasan.
https://ikn.kompas.com/read/2024/12/12/061133687/tanggal-pemindahan-pemerintahan-ke-ikn-perlu-diatur-dalam-regulasi