Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN hingga Pemilu 2029

Terdapat sejumlah pilar penting dari komitmen keberlanjutan pembangunan IKN dalam memastikan perpindahan ibu kota.

Prabowo menegaskan, dampak perubahan iklim global menjadi salah satu alasan strategis di balik keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada Pertemuan G20 di Brasil.

Prabowo menyoroti kenaikan permukaan air laut yang mulai menggenangi sejumlah wilayah pesisir di Indonesia sebagai tantangan serius yang harus diantisipasi.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw menuturkan, Prabowo juga memastikan perpindahan ibu kota berjalan sesuai visi besar.

"Pemindahan ibu kota menjadi langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan ini,” ujar Troy, Senin (16/12/2024).

Menurut Troy, komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pembangunan IKN mencerminkan upaya menghadirkan masa depan Indonesia, dengan menjawab tantangan lingkungan sekaligus membangun ekosistem pemerintahan yang modern dan inklusif.

Pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN juga menjadi perhatian utama.

Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mendapatkan instruksi langsung dari Prabowo untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta ekosistem pendukungnya pada tahun 2028.

Saat ini, fokus pembangunan diarahkan pada infrastruktur eksekutif yang ditargetkan selesai pada akhir 2024.

Hunian dan fasilitas pendukung lainnya juga disiapkan untuk mendukung pemindahan ASN mulai 2025.

Prabowo pun menargetkan untuk mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang menandai kesiapan sebagai ibu kota fungsional.

Proses pemindahan ibu kota ini direncanakan selesai sepenuhnya menjelang Pemilu 2029, di mana pelantikan pejabat negara akan dilakukan di IKN.

Sebagai langkah hukum yang menguatkan, perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Tidak lama lagi, Keputusan Presiden (Kepres) tentang perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara juga akan dikeluarkan, memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi proses ini," pungkasnya.

https://ikn.kompas.com/read/2024/12/16/204901987/komitmen-prabowo-lanjutkan-pembangunan-ikn-hingga-pemilu-2029

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar