Hal ini ditandai lewat pertemuan yang dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dengan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (31/12/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyinkronkan dan membahas prosedur pengukuran tanah di wilayah IKN, khususnya untuk alokasi investor.
Basuki mengatakan, sebelumnya OIKN sebagai pengelola Aset Dalam Penguasaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah bagi para investor.
"Tapi, setelah ada alokasi tanah, akan disertifikatkan dan diukur kembali oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Basuki, dikutip dari keterangan resmi.
Karenanya, Nusron dan Basuki sepakat pengukuran tanah di IKN akan dilakukan oleh penyigi bersertifikat atau certified surveyor yang kompeten.
Langkah ini diambil agar pengukuran yang dilakukan hanya satu kali, namun dapat diakui oleh kedua lembaga tersebut sehingga menghindari duplikasi dan meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan pembangunan IKN.
Penyigi bersertifikat merupakan mitra kerja Kementerian ATR/BPN yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022.
"Memang kewenangannya memang ada di Kementerian ATR/BPN. Nah, ini kami ingin menyatukan," imbuh Basuki.
Pengukuran tanah yang terstandarisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas yang mendukung keberhasilan IKN.
https://ikn.kompas.com/read/2025/01/02/140025387/nusron-gandeng-basuki-percepat-pengukuran-tanah-di-ikn