Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lagi Andalkan APBN, IKN Bergantung pada Investasi Swasta

"Komitmen pembangunan IKN itu tidak ada turun sama sekali. Komitmen Presiden Prabowo terhadap IKN itu tidak lebih rendah daripada komitmen Presiden Jokowi," ujar Uki dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).

Namun, pembangunan IKN tak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya.

"Pembangunan IKN yang tadinya 100 persen itu APBN, lama-lama di sini proporsi APBN memang harus dikurangi. Dan di sini investor baik itu asing maupun dalam negeri sudah melihat bahwa negara itu serius membangun IKN, baru mereka kemudian masuk untuk menanamkan modalnya," lanjut Uki.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan IKN bisa bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara sumber lain itu bisa berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan creative financing, hingga pajak khusus IKN.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengatakan bahwa pembangunan IKN untuk menjadi ibu kota baru yang utuh membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun, dengan 20 persen di antaranya berasal dari APBN.

"Hitungan sementara Rp 466 triliun, itu kurang lebih 19-20 persen itu nanti berasal dari APBN," kata Jokowi saat berkemah di titik nol Nusantara pada Selasa (15/3/2022).

Artinya, batas maksimal penggunaan APBN untuk proyek IKN adalah Rp 93,2 triliun. Sehingga sisanya akan diisi oleh investor.

Sedangkan berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembangunan IKN telah menelan APBN sebesar Rp 83,4 triliun, terhitung per 4 Juli 2024.

OIKN Terima 500 Letter of Intent

OIKN telah menerima lebih dari 500 letter of intent (LoI) atau surat pernyataan minat investasi dari para calon penanam modal.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono saat ditemui di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (18/11/2024).

"500 lebih, yang paling penting kan adalah LoI yang memang betul-betul untuk investasi ya, jadi yang kita proses LoI yang investasi," ucap Agung.

Artinya, minat investasi bukan hanya berasal dari badan usaha yang mau menanamkan modalnya di IKN, tetapi juga dari vendor atau kontraktor yang menawarkan jasa mereka.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa ada 5 proyek yang akan dibangun pada groundbreaking ke-9.

Basuki membocorkan, 5 proyek baru tersebut adalah garapan swasta dengan sektor, meliputi perkantoran, hotel, rumah makan, penghijauan, dan perumahan yang tengah diusahakan.

"Yang satu Sojitz baru kita upayakan dari Jepang itu, Sojitz itu perumahan," tutur Basuki saat ditemui di Menara Mandiri II, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

Perkiraan nilai investasi yang masuk pada groundbreaking ke-9 mendatang adalah sekitar Rp 5 triliun.

https://ikn.kompas.com/read/2025/01/19/155646987/tak-lagi-andalkan-apbn-ikn-bergantung-pada-investasi-swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com