Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Irit Belanja, IKN Tak Lagi Gempita, Bagaimana Nasib Hotel di Kaltim?

Pasalnya, inpres ini menginstruksikan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat serta Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota untuk melakukan review belanja APBN/APBD sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi.

Ketua DPD PHRI Kalimantan Timur (Kaltim) Sahmal Hurip mengatakan, kendati belum ada keluhan dari para pengusaha perhotelan, namun potensi penurunan revenue sangat besar.

Hal ini sebagai dampak dari efisiensi belanja Pemerintah atau government spending hingga 50 persen.

Akibatnya, okupansi dan kegiatan meeting, incentives, convention and exhibition (MICE) yang selama ini didominasi pemerintah, baik pusat maupun daerah, bakal turun.

"Kita lihat nanti tiga bulan ke depan. Itu akan terasa. Sebab, anggaran dinas pemerintah banyak dipotong sampai 50 persen," ujar Sahmal kepada Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Hal senada dikatakan Ketua DPD PHRI Balikpapan Soegianto, iritnya pemerintah membelanjakan anggaran, akan membuat sektor perhotelan semakin terjun bebas.

Ketika pembangunan Ibu Kota Balikpapan (IKN) tak lagi gegap gempita sejak 17 Agustus 2024, tingkat penghunian kamar (TPK) atau occupancy rate terus turun.

Saat ini, TPK hotel dengan klasifikasi bintang di Balikpapan atau city occupancy berada di bawah angka 50 persen. 

"Sebelumnya, kurun 2022 hingga pertengahan 2024, TPK di Balikpapan masih terkatrol acara-acara IKN dan government spending. Kini, jangankan revenue dari room, kegiatan MICE saja sudah jarang," ungkap Soegianto.

Sebagai informasi, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025 itu, ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran.

Pada poin pertama, Presiden Prabowo mengintsruksikan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat serta Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota untuk melakukan review belanja APBN/APBD sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi.

Kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun.

Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional.

Belanja ini terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Keempat, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.

Kelima, Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

Adapun poin keenam, Prabowo secara khusus meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Ketujuh, Prabowo juga menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

https://ikn.kompas.com/read/2025/02/09/193525887/pemerintah-irit-belanja-ikn-tak-lagi-gempita-bagaimana-nasib-hotel-di-kaltim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com