Dalam dua pekan terakhir, tiga operasi penangkapan berhasil digelar di tiga daerah berbeda, yaitu Samarinda, Balikpapan, dan Berau.
Dari tiga operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan pil koplo.
Operasi yang paling menonjol terjadi di Kabupaten Berau, di mana polisi mengamankan 21 kilogram sabu asal Malaysia.
Operasi besar ini berawal pada 9 Februari 2025, dilakukan di Kabupaten Berau. Polisi mengamankan dua tersangka, S (31) dan Z (22), warga Sulawesi Selatan.
Dari tangan keduanya, disita 21 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di Kaltim dan Sulawesi.
"Rencananya sabu akan diedarkan untuk kawasan Kaltim dan Sulawesi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bastari, Kamis (13/2/2025).
Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Nunukan, Kalimantan Utara. Polisi hingga kini masih memburu otak di balik peredaran sabu ini.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yang membawa 21 kilogram sabu dijanjikan uang Rp 100 juta.
Mereka juga mengaku sudah dua kali melakukan aksi ini, di mana pada saat itu mereka membawa 50 kilogram sabu.
Informasi awal menunjukkan bahwa sabu berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Utara.
Sementara operasi lain dilakukan pada 30 Januari 2025, dengan lokasi Balikpapan dan berhasil mengamankan 15.970 butir pil koplo atau double L.
Seorang pria berinisial H ditangkap dalam operasi ini. Saat penangkapan, H sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke toilet.
H mengaku memiliki 50.000 butir pil koplo sebelumnya. Artinya, ribuan butir pil koplo telah terjual, sebagian besar menyasar pelajar.
Dari temuan di lapangan, diketahui bahwa ada kurir dan jaringan dalam kasus ini. Polisi masih menganalisis apakah jaringan ini termasuk jaringan internasional.
"Perlu pendalaman terhadap jaringan mereka. Dari hasil pemeriksaan mereka menyebutkan hanya diperintahkan untuk mengambil," jelasnya.
Selanjutnya operasi di Samarinda dilaksanakan pada 25 Januari 2025, dan polisi berhasil menangkap dua tersangka, T dan AR.
Barang bukti yang diamankan berupa 653 gram sabu dalam 15 paket dan 10 butir pil ekstasi.
Polisi juga masih mengejar satu DPO berinisial E, yang menjadi pemasok barang bagi kedua tersangka.
Dua Minggu
Arif mengungkapkan, tiga operasi ini merupakan hasil kerja sama dengan polres setempat.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
"Dengan diamankannya barang bukti sekian banyak ini Polda Kaltim turut andil dalam menyelamatkan 105.000 generasi penerus atau generasi muda calon pengguna narkoba agar tidak menggunakan kembali," kata Arif.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
"Kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengamankan otak pengiriman narkoba," tegasnya.
https://ikn.kompas.com/read/2025/02/13/180214187/sabu-21-kilogram-disita-kaltim-jadi-destinasi-peredaran-narkoba