Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PAD Balikpapan Tembus Rp 1 Triliun, IKN dan RDMP Ikut Berkontribusi

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengumumkan bahwa PAD kota ini mencapai Rp 1.065.702.264.941.

"Pendapatan ini didapatkan dari beberapa pungutan, baik retribusi, pajak, pengelolaan kekayaan, maupun pendapatan lain-lain PAD yang sah dan ini lebih tinggi dibanding tahun 2023," kata Idham di Balikpapan, Kamis (20/2/2025).

Pencapaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, yang hanya sebesar Rp 966 miliar.

Sementara pada tahun 2024, PAD Kota Balikpapan terdiri dari Pajak Daerah senilai Rp 809.678.437.973, Retribusi Daerah Rp 163.415.657.333, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp 24.519.393.509, dan Lain-lain PAD Yang Sah Rp 68.088.776.126

Sektor Dominan Penyumbang PAD

Idham menjelaskan, beberapa sektor yang mendominasi sebagai penyumbang PAD di Kota Balikpapan, antara lain pajak restoran, pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, efek dari proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), Refinery Development Master Plan (RDMP), serta banyaknya agenda yang diselenggarakan di Kota Balikpapan juga turut berkontribusi pada peningkatan PAD.

Meskipun mencapai hasil yang menggembirakan pada tahun 2024, Pemerintah Kota Balikpapan menyadari adanya potensi tantangan tahun 2025.

Salah satu faktor yang berpotensi mempengaruhi penerimaan PAD adalah kebijakan efisiensi yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Tahun 2025 memang situasi ekonomi masih harus kita lihat lagi, apakah kebijakan efisiensi ini akan berdampak terhadap pajak daerah atau tidak," ujar Idham.

Perubahan alokasi dana untuk proyek strategis nasional seperti IKN dan RDMP juga menjadi perhatian.

Dengan adanya kebijakan efisiensi, agenda di IKN diperkirakan akan berkurang, dan RDMP juga mulai memasuki tahap penyelesaian.

Namun, Pemerintah Kota Balikpapan tetap optimistis dan akan menerapkan berbagai strategi untuk mengoptimalkan PAD.

Salah satu potensi yang disoroti adalah pajak kendaraan bermotor, di mana skema opsen pajak kendaraan dinilai memberikan keuntungan pada daerah.

"Dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berpotensi menambah sekitar Rp 250 miliar," ujar Idham.

Pemerintah Kota Balikpapan akan terus mengevaluasi perkembangan ekonomi pada semester pertama 2025 sebelum melakukan penyesuaian.

Dengan strategi yang tepat, diharapkan PAD Kota Balikpapan dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan daerah.

https://ikn.kompas.com/read/2025/02/21/100000487/pad-balikpapan-tembus-rp-1-triliun-ikn-dan-rdmp-ikut-berkontribusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com