Selain itu, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad juga mengawal deportasi 225 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia pada 13 Februari 2025.
Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Kavaleri Kristiyanto memerinci, ke-93 CPMI ilegal itu digagalkan dalam rentang waktu satu bulan dengan jumlah berbeda.
Pada 21 Januari 2025, 5 CPMI ilegal digagalkan. Kemudian pada 23 Januari 2025, 5 CPMI ilegal digagalkan.
Selanjutnya pada 20 Januari 2025, tiga CPMI ilegal digagalkan. Berikutnya bertutur-turut pada 20 dan 21 Februari, masing-masing 57 CPMI ilegal, dan 23 CPMI ilegal digagalkan.
"Khusus penggagalan 20-21 februari 2025, lokasinya ada di pertigaan kampung Bugis, Desa Bambangan, dan Pelabuhan Somel, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan," ungkap Kristiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruh CPMI ilegal diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.
Pengawalan Deportasi PMI
Selain menggagalkan penyelundupan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad juga mengawal deportasi 225 PMI dari Malaysia pada 13 Februari 2025.
Pengawalan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan dan memberikan dukungan kepada instansi terkait dalam menangani PMI deportasi.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra mengapresiasi kerja sama tim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan CPMI ilegal.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna mencegah aktivitas ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan perbatasan negara serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia dan penyelundupan pekerja migran ilegal. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara TNI dan aparat terkait," ujar Adhy Surya.
Dengan adanya upaya ini, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan memberikan perlindungan maksimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja di luar negeri secara legal dan aman.
https://ikn.kompas.com/read/2025/02/22/185855987/dalam-sebulan-penyelundupan-93-calon-pekerja-migran-ilegal-ke-malaysia