Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Sebulan, Penyelundupan 93 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Selain itu, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad juga mengawal deportasi 225 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia pada 13 Februari 2025.

Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Kavaleri Kristiyanto memerinci, ke-93 CPMI ilegal itu digagalkan dalam rentang waktu satu bulan dengan jumlah berbeda.

Pada 21 Januari 2025, 5 CPMI ilegal digagalkan. Kemudian pada 23 Januari 2025, 5 CPMI ilegal digagalkan.

Selanjutnya pada 20 Januari 2025, tiga CPMI ilegal digagalkan. Berikutnya bertutur-turut pada 20 dan 21 Februari, masing-masing 57 CPMI ilegal, dan 23 CPMI ilegal digagalkan.

"Khusus penggagalan 20-21 februari 2025, lokasinya ada di pertigaan kampung Bugis, Desa Bambangan, dan Pelabuhan Somel, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan," ungkap Kristiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruh CPMI ilegal diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.

Pengawalan Deportasi PMI

Selain menggagalkan penyelundupan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad juga mengawal deportasi 225 PMI dari Malaysia pada 13 Februari 2025.

Pengawalan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan dan memberikan dukungan kepada instansi terkait dalam menangani PMI deportasi.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra mengapresiasi kerja sama tim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan CPMI ilegal.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli guna mencegah aktivitas ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan perbatasan negara serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia dan penyelundupan pekerja migran ilegal. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara TNI dan aparat terkait," ujar Adhy Surya.

Dengan adanya upaya ini, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan memberikan perlindungan maksimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja di luar negeri secara legal dan aman.

https://ikn.kompas.com/read/2025/02/22/185855987/dalam-sebulan-penyelundupan-93-calon-pekerja-migran-ilegal-ke-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar