Menurut Nusron, IKN sendiri sudah memiliki Hak Pengelolaan (HPL) yang dilimpahkan dari Menteri ATR/Kepala BPN sebagai wakil pemerintah Indonesia kepada entitas, OIKN.
Sehingga, penggunaan kawasan IKN ini menjadi kewenangan OIKN.
"Nah, nanti setelah dilimpahkan dia datang kepada BPN pnajam sana, minta pengesahan dalam bentuk apa? SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di atas HPL Atau HP (Hak Pakai) di atas HPL," ungkap Nusron usai media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menjelaskan terkait rencana pembagian tanah gratis bagi negara-negara sahabat yang ingin membangun Kantor Kedubes sebelum tahun 2028.
“Hari-hari tanah gratis, bukan tanah gratis itu, tapi ada resiprokal,” ucap Basuki di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Selasa (21/2/2025).
Hal ini merupakan usulan Basuki kepada Presiden Prabowo Subianto yang aturannya berada dalam wewenang Kementerian Luar Negeri (Kemenku).
“Kalau resiprokal, kalau di sana dikasih, di sini bisa dikasih,” tuntas Basuki.
https://ikn.kompas.com/read/2025/02/24/192405987/respons-nusron-soal-rencana-basuki-bagi-bagi-lahan-gratis-di-ikn