Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, Menuju Ibu Kota Politik 2028

Dengan target menjadi ibu kota politik pada 2028, pemerintah melalui Otorita IKN, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama menyelesaikan infrastruktur fisik.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menuturkan, saat ini pembangunan IKN tahap II melibatkan tiga instansi utama yakni Kementerian PU, Kementerian PKP, dan Otorita IKN.

Kementerian PU fokus menyelesaikan proyek multiyears yang dimulai sejak 2022, seperti jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, pengolahan air limbah, dan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Anggaran sebesar Rp 10,1 triliun telah dialokasikan untuk menuntaskan proyek-proyek ini, dengan blokir anggaran resmi dibuka pada 15 Oktober 2024, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti.

Sementara itu, Kementerian PKP, di bawah Menteri Maruarar Sirait, akan membangun lima tower rumah susun (rusun) tambahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pertahanan.

Sebanyak 27 tower rusun di IKN juga telah siap diresmikan, menunjukkan komitmen untuk mendukung kebutuhan hunian ASN yang akan pindah secara bertahap mulai 2025.

Otorita IKN sendiri bertanggung jawab atas proyek baru, termasuk lelang senilai Rp 5,3 triliun yang telah dibuka blokir anggarannya.

Proyek ini mencakup pembangunan jalan di KIPP (1A, 1B, 1C) senilai Rp 3,4 triliun, penataan kawasan Sepaku agar tidak menjadi kumuh, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Lelang untuk proyek-proyek ini telah dimulai, dengan target penandatanganan kontrak pada pertengahan Mei 2025.

"Selain itu, Otorita IKN juga akan menangani pembangunan ekosistem legislatif (DPR, MPR, DPD) dan yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial), termasuk kantor dan hunian, yang akan ditenderkan setelah kontrak proyek awal selesai," urai Basuki menjawab Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Selain anggaran APBN, pembangunan IKN didukung oleh skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 132 triliun.

Proyek KPBU mencakup pembangunan jalan, Multi Utility Tunnel (MUT), 97 tower apartemen, 129 rumah tapak, dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Investor dari Indonesia, Malaysia (IJM), dan China Harbor Engineering Company (CHEC) turut berkontribusi, menunjukkan minat global terhadap IKN.

Investasi swasta murni juga mulai mengalir untuk pembangunan hotel, hunian, retail, dan sektor makanan-minuman, dengan groundbreaking tahap kesembilan senilai Rp 6,49 triliun.

Total investasi yang telah terealisasi hingga 2024 mencapai Rp 58,4 triliun dari delapan tahap groundbreaking.

Pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus IKN

Paralel dengan pembangunan fisik, Otorita IKN bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 3 Tahun 2022.

Pemdasus ini akan memberikan otonomi khusus kepada IKN sebagai ibu kota politik, dengan status hukum yang berbeda dari daerah lain.

Persiapan saat ini mencakup inisiasi wilayah, pengendalian pembangunan, dan pengkodean wilayah (WT). Proses ini masih dalam tahap awal, dengan target mendukung deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Basuki menegaskan bahwa pembentukan Pemdasus merupakan langkah strategis untuk memastikan IKN berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan yang mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kami sudah mulai persiapan untuk pembentukan pemerintahan baru ini, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Deklarasi IKN pada 2028 akan menjadi milestone utama, menandai kesiapan IKN sebagai ibu kota politik yang lengkap dengan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan.

Untuk mendukung operasional IKN, pemerintah menargetkan pemindahan ASN secara bertahap mulai 2025.

Sejak 1 Maret 2025, sekitar 500 ASN Otorita IKN telah pindah ke IKN, dan tambahan 582 ASN dijadwalkan tiba pada Juni 2025.

Otorita IKN memastikan kesiapan hunian, kantor, serta fasilitas pendukung seperti air, listrik, dan pertokoan untuk menunjang kehidupan ASN.

Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif

Basuki juga memaparkan, untuk infrastruktur legislatif dan yudikatif, termasuk gedung DPR, MPR, DPD, MA, MK, KY, serta hunian untuk anggota dan hakim, akan mulai dibangun pada 2025.

Desain yang sebelumnya disusun Kementerian PUPR sedang direvisi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan pembentukan tim desain khusus untuk menangkap visi kepala negara.

Anggaran tahap kedua sebesar Rp48,8 triliun akan digunakan untuk menyelesaikan kompleks ini, termasuk ekosistem pendukung dan akses ke wilayah perencanaan (WP) 2.

Basuki optimistis dalam menyelesaikan IKN, dengan catatan bahwa tantangan utama adalah pengawasan dan koordinasi.

“Kalau kegiatan fisik tidak terlalu rumit setelah programnya jelas. Tinggal melelang, mengerjakan, dan mengawasi,” ujarnya.

Terbukti progres pembangunan IKN dari 109 paket APBN (2020–2024) telah mencapai 61,7 persen, menunjukkan kemajuan signifikan.

Namun, tantangan tetap ada, termasuk koordinasi antarinstansi, penyelesaian revisi desain, dan memastikan lelang berjalan lancar.

Penyesuaian tata kelola akibat penambahan jumlah kementerian (dari 34 menjadi 48) juga memengaruhi kesiapan ekosistem pemerintahan.

Dengan demikian, Deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 yang merupakan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Nusantara sebagai pusat pemerintahan, kian lengkap.

Dengan pembentukan Pemdasus, penyelesaian infrastruktur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta kesiapan ASN, IKN diharapkan tidak hanya menjadi pusat administrasi, tetapi juga simbol peradaban baru Indonesia.

Dengan anggaran yang telah dialokasikan, investasi swasta yang mengalir, dan persiapan tata kelola yang berjalan, IKN menuju tonggak sejarah pada 2028.

"Keberhasilan deklarasi ini akan bergantung pada eksekusi yang tepat waktu dan gotong royong semua pemangku kepentingan," tandas Basuki.

https://ikn.kompas.com/read/2025/04/24/061045587/pembentukan-pemerintahan-daerah-khusus-ikn-menuju-ibu-kota-politik-2028

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com