Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sengkarut Kewenangan IKN dan Daerah Mitra: DPRD PPU Bertemu Otorita

Pertemuan ini bertujuan membahas sinkronisasi wilayah administratif dan kewenangan di kawasan delineasi IKN, sebuah langkah krusial dalam mendukung kelancaran transisi pemerintahan.

Pertemuan ini menjadi forum dialog terbuka untuk memperkuat koordinasi lintas kelembagaan. Beberapa isu strategis yang dibahas menunjukkan kompleksitas transisi.

Di antaranya aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten PPU yang kini berada dalam wilayah IKN, status kependudukan dan tenaga ASN Pemkab PPU di kawasan IKN, dan sinkronisasi tata ruang antara Pemerintah Kabupaten PPU dan wilayah yurisdiksi IKN.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PPU Syahrudin M Noor mengakui bahwa koordinasi pembagian kewenangan masih menjadi pekerjaan rumah.

"Masih banyak yang belum settle, baik kewenangan-kewenangan yang perlu diharmonisasi," ujarnya, Senin (16/6/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar menambahkan bahwa anggaran belanja daerah untuk wilayah yang kini masuk dalam delineasi IKN masih berjalan setiap tahun.

Pihaknya membersamai kunjungan kerja DPRD Kabupaten PPU berkenaan dengan beberapa poin yang akan dikomunikasikan, khususnya belanja daerah untuk wilayah yang masuk dalam delineasi IKN yang masih ada di setiap tahun anggaran.

"Ini bagian dari upaya penyempurnaan konsepsi ke depan antara PPU dan IKN," cetusnya.

Sensus Penduduk dan Super Lex Specialis

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto menegaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data akurat terkait penduduk di dalam kawasan IKN.

"Dua minggu lalu kami bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus terhadap penduduk sekitar. Semuanya akan terdata, dan dari sana akan diketahui mana yang beririsan dengan Kab. PPU maupun Kutai Kartanegara. Nantinya, data ini akan menjadi dasar legalitas melalui BPS," katanya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menekankan pentingnya membangun sinergi antara IKN dan daerah mitra secara seimbang, termasuk dalam aspek pengembangan sumber daya manusia.

Tugasnya bukan hanya memajukan IKN tetapi juga membangun daerah-daerah mitra sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Sejak 2023, kami telah melakukan peningkatan sumber daya manusia. Hari ini, ini mulai dari pegawai PPPK, KI, dan PNS, itu tidak kurang dari 30 persen. Hasil rekrutmen baru yang sedang mengikuti pendidikan bela negara sekitar 30 persen dari Kalimantan Timur," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi turut menjelaskan struktur tata kelola IKN yang bersifat hibrida serta prinsip hukum khusus yang mengaturnya.

"Undang-undang IKN ini bersifat super lex specialis. IKN merupakan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, tetapi kedudukannya setingkat kementerian. Kami membawa semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Thomas juga mengingatkan bahwa sebagian kewenangan masih berada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

Ia merujuk pada surat Kemendagri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah di wilayah sesuai ketentuan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

"Artinya, sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, maka kewenangan itu masih dilaksanakan oleh teman-teman pemerintah Kabupaten PPU dan Kukar, kecuali perizinan pembangunan. Saya kira ini sudah clear," tegas Thomas.

https://ikn.kompas.com/read/2025/06/17/081357387/sengkarut-kewenangan-ikn-dan-daerah-mitra-dprd-ppu-bertemu-otorita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar