NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 16,13 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa pagu indikatif anggaran Otorita IKN untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,05 triliun.
"Sehubungan dengan penyesuaian anggaran 2025 itu, maka untuk tahun 2026 kami juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 16,13 triliun," kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Dengan penambahan tersebut, total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun 2026 mencapai Rp 21,18 triliun.
Alokasi Anggaran Tambahan
Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai senilai Rp 423 miliar yang digunakan antara lain untuk membayar gaji dan tunjangan melekat bagi ASN OIKN, termasuk 574 CPNS baru.
Dengan penambahan tersebut, jumlah pegawai Otorita IKN kini mencapai 1.170 orang yang seluruhnya sudah berada di lokasi IKN.
Selain itu, dana tersebut juga mencakup belanja operasional senilai Rp 158 miliar guna menunjang tugas dan fungsi unit organisasi, serta belanja non-operasional sebesar Rp 4,48 triliun.
Belanja non-operasional ini sebagian besar ditujukan untuk pembangunan fisik lanjutan yang dilaksanakan Otorita IKN pada 2025 serta pengelolaan aset dari Kementerian PUPR dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Pekerjaan fisik di IKN pada 2025 dilaksanakan oleh tiga lembaga. Kementerian PU menyelesaikan pekerjaan yang sudah terkontrak dan masuk multi years contract seperti jalan tol, Masjid Negara, Istana Wakil Presiden, dan jalan di KIPP. Kementerian PKP menyelesaikan 47 tower hunian yang sedang dibangun. Sementara Otorita IKN melaksanakan proyek yang benar-benar baru," ujar Basuki.
Otorita IKN saat ini juga tengah mempersiapkan pembangunan perkantoran dan hunian legislatif dan yudikatif beserta ekosistemnya, serta pengembangan akses jalan menuju WP 1 ke WIP 2 dan 3 untuk mendukung iklim investasi.
Butuh Rp 48,8 Triliun Sampai 2028
Adapun kebutuhan anggaran Otorita IKN hingga tahun 2028 telah ditetapkan sebesar Rp 48,8 triliun, sesuai persetujuan Presiden sejak Januari 2025.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan tahap kedua IKN, termasuk pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, dan fasilitas pendukungnya.
Untuk tahun anggaran 2025, kebutuhan dana sebesar Rp 14,4 triliun. Namun dari pagu yang tersedia hanya sebesar Rp 6,3 triliun, sehingga Otorita IKN mengajukan tambahan Rp 8,1 triliun pada November 2024.
Kemudian, permohonan itu disesuaikan menjadi Rp 4 triliun melalui surat Nomor B.121/Kepala/Otorita IKN/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.
https://ikn.kompas.com/read/2025/07/08/170849487/otorita-ikn-ajukan-tambahan-anggaran-tahun-2026-rp-1613-triliun