Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hutan Konservasi IKN Dirusak Tambang Ilegal, Otorita: Sudah Dipantau Sejak 2023

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pertambangan batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Lokasi penambangan ilegal ini, menurut Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, berada di dalam kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

Hal ini selaras dengan pernyataan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri.

Kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2025), Myrna membenarkan bahwa lokasi penambangan berada di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Menurutnya,  area ini memang sudah dalam pantauan sebelumnya oleh Satgas Ilegal Mining IKN tahun 2023-2024.

"Pengawasan dan penertiban dilanjutkan. Satgas baru akan bekerja untuk ini di mana Satgas ini meliputi seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN," tegas Myrna.

Mengenai langkah strategis selanjutnya, Otorita IKN menunggu putusan pengadilan mengenai hukuman yang akan diberikan kepada pelaku.

Myrna juga menekankan bahwa kemungkinan adanya hukuman pemulihan lingkungan juga bisa saja diterapkan, mengingat besarnya kerusakan yang ditimbulkan.

Kerugian Rp 5,7 Triliun

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan, informasi mengenai aktivitas ini diterima dari masyarakat sekitar tanggal 23-27 Juni 2025.

Nunung menjelaskan, modus operandi para pelaku cukup licik. Batubara hasil tambang ilegal dikumpulkan di stockroom, kemudian dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer.

Selanjutnya, batubara ini dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dilengkapi dengan dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.

"Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," ungkap Nunung di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Kerugian sebesar Rp 5,7 triliun tersebut merupakan akumulasi dari beberapa aspek, meliputi, deplesi batubara: Rp 3,5 triliun, kerusakan hutan (kayu): Rp 1,95 triliun, penyerap karbon: Rp 137,87 miliar, dan pengendalian erosi: Rp 121 miliar

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka YH sebagai penjual batubara, dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Kemudian CH membantu YH dalam penjualan batubara, dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Selanjutnga MH sebagai pembeli dan penjual batubara dari tambang ilegal, dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Tersangka YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri, sementara tersangka MH akan segera dipanggil.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak, terdiri dari 351 kontainer (248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan), tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen. 

https://ikn.kompas.com/read/2025/07/18/163620087/hutan-konservasi-ikn-dirusak-tambang-ilegal-otorita-sudah-dipantau-sejak-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com