Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Otorita, Antusiasme Investor ke IKN Luar Biasa

"Antusiasnya itu sebetulnya luar biasa," kata Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (04/09/2025).

Menurutnya, penting untuk menjaga minat investor dengan meyakinkan bahwa pemerintah juga fokus kepada proyek bakal ibu kota negara baru Indonesia itu.

"Yakinkan kepada investor bahwa keberlanjutan. Ini kan secara gesture anggaran kita lihat sendiri, pemerintah itu komit untuk memberikan anggaran melanjutkan pembangunan IKN," katanya melanjutkan.

Ajukan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun

Otorita IKN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 14,92 triliun untuk pembangunan IKN.

Bimo mengatakan, tambahan anggaran tersebut digunakan untuk proyek skema kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC) yang dimulai pada tahun 2025.

Adapun alokasi anggaran untuk Otorita IKN tahun 2025 adalah sebesar Rp 6,2 triliun. Sementara kebutuhan anggaran proyek mencapai Rp 20 triliun.

"Masih terdapat gap sebesar Rp 14,92 triliun. Gap tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat Kepala Otorita IKN yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan juga Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 14 Agustus 2025," jelasnya.

Dialokasikan untuk 4 Proyek

Bimo menjelaskan, tambahan anggaran itu akan digunakan untuk empat proyek MYC.

Pertama adalah pembangunan gedung legislatif yakni kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan yudikatif atau Mahkamah Agung (MA) di IKN pada tahun 2025.

Pembangunan gedung dua lembaga tersebut menelan anggaran Rp 4,73 triliun.

"Kelompok pertama untuk melanjutkan paket pekerjaan pembangunan gedung dan akses di kawasan yudikatif dan legislatif dengan skema kontrak tahun jamak yang telah dimulai pada tahun 2025 dan akan berakhir pada tahun 2027 atau awal 2028," kata Bimo.

Selain gedung perkantoran legislatif dan yudikatif, Otorita IKN juga akan membangun hunian untuk anggota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dua lembaga tersebut, serta TNI/Polri pada tahun 2026 dalam bentuk rumah tapak dan rumah susun (rusun).

"Untuk kelompok kedua, pembangunan hunian pendukung ekosistem yudikatif dan legisitatif yang baru akan dimulai pada tahun 2026 dengan skema kontrak tahun jamak membutuhkan anggaran sebesar Rp 4,42 triliun," ucapnya.

Kemudian, permohonan penambahan anggaran juga dilakukan untuk pembangunan infrastruktur pendukung aksesibilitas dan utilitas kawasan yudikatif dan legislatif yang akan dimulai juga pada tahun 2026.

"Pembangunannya dilakukan dengan skema kontrak tahun jamak sebesar Rp 5,17 triliun," ujarnya.

Kemudian tambahan anggaran terakhir dilakukan untuk penataan kawasan di pusat pemerintahan beserta dukungan layanan sebesar Rp 600 miliar.

https://ikn.kompas.com/read/2025/09/04/212034387/kata-otorita-antusiasme-investor-ke-ikn-luar-biasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com