Namun, di balik kemegahan tersebut, ada satu isu krusial yang menjadi perhatian serius: hak-hak masyarakat lokal yang terdampak.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, turun tangan langsung untuk memastikan warga tidak dirugikan.
Mudyat secara tegas menginstruksikan percepatan penyelesaian hak warga yang terkena proyek strategis nasional (PSN) penunjang IKN.
Melalui program Reforma Agraria, pemerintah daerah berupaya menuntaskan janji yang sudah dibuat sejak tiga tahun lalu.
"Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan," tegas Mudyat, dikutip Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gejolak sosial akibat lambatnya proses pembagian lahan.
Warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol, khususnya di Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, kini menantikan kejelasan atas hak mereka.
Peran Badan Bank Tanah dan BPN
Dalam upaya ini, Pemkab PPU tidak berjalan sendiri. Mudyat telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Bank Tanah (BBT) untuk bekerja sama secara lebih cepat.
BBT diketahui memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 4.162 hektar yang merupakan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).
Lahan ini akan digunakan untuk berbagai proyek, termasuk Reforma Agraria: 1.873 hektar untuk diberikan kepada masyarakat, Bandara Internasional Nusantara: 621 hektar, dan Penajam Eco City: 1.000 hektar.
Mudyat bahkan meminta BPN untuk memberikan laporan perkembangan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) setiap dua minggu sekali, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memprioritaskan hak masyarakat.
Tindakan ini menjadi angin segar bagi warga yang sudah menerima ganti rugi tanam tumbuh dari pemerintah pusat.
Dengan adanya sertifikat hak pakai, mereka tidak hanya mendapatkan kompensasi, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali.
https://ikn.kompas.com/read/2025/09/13/190817587/bupati-ppu-ngebut-beri-tanah-ke-warga-terdampak-ikn-ada-apa