Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang secara eksplisit menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, proyek strategis nasional ini kini memiliki payung hukum yang jauh lebih kuat, menghapus keraguan akan keberlanjutannya.
Sinyal kepastian ini dipertegas dalam pertemuan antara Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dengan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, beserta jajarannya di kantor Menteri Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Pertemuan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan forum strategis untuk melaporkan progres lapangan sekaligus mematangkan skema pendanaan yang akan menjadi tulang punggung penyelesaian proyek.
Dukungan regulasi
Laporan yang disampaikan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa Perpres 79/2025 adalah kunci.
Regulasi ini tidak hanya menegaskan status IKN sebagai pusat pemerintahan dan politik yang berfungsi penuh pada tahun 2028, tetapi juga memberikan jaminan hukum yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha dan, terutama, investor.
Kepastian hukum ini penting untuk memitigasi risiko investasi, menjadikan IKN sebagai proyek yang lebih menarik dan kredibel di mata pasar global.
Dengan target operasional yang tertera jelas dalam beleid, pemerintah mengirim pesan tegas: pembangunan IKN adalah komitmen negara yang tidak bisa ditawar lagi.
Tiga Pilar Pembiayaan IKN: Menepis Ketergantungan APBN
Hal yang paling disoroti dan mendapatkan dukungan penuh dari Purbaya adalah penegasan strategi pembiayaan IKN yang bersifat multi-skema.
Dikutip dari akun resmi Instagram, Purbaya menyetujui dan mendukung penuh implementasi tiga jalur pendanaan utama untuk menjamin kelangsungan proyek:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN akan tetap menjadi sumber pendanaan vital, namun dengan fokus yang lebih spesifik.
Dana dari APBN akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas esensial pemerintah, seperti Istana Negara, Istana Garuda, kantor-kantor kementerian/lembaga, dan pembangunan dasar utilitas (air, listrik, jalan tol utama).
Peran APBN diupayakan seefisien mungkin untuk memantik kepercayaan dan kesiapan awal IKN, sebelum investasi swasta mengambil peran lebih besar.
2. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
Skema KPBU menjadi jembatan penting untuk mengalihkan beban pembiayaan dari APBN ke sektor swasta, dengan tetap berada di bawah pengawasan pemerintah.
Melalui KPBU, proyek-proyek yang memiliki potensi pengembalian (misalnya, penyediaan air minum, pengelolaan limbah, atau beberapa segmen hunian) dapat didanai oleh pihak swasta.
Pendekatan ini tidak hanya mengurangi tekanan pada kas negara, tetapi juga mengintegrasikan efisiensi dan inovasi manajemen swasta ke dalam proyek IKN.
Dukungan Menkeu Purbaya atas skema ini menunjukkan komitmen fiskal untuk memfasilitasi jaminan dan dukungan yang diperlukan dalam kontrak KPBU.
3. Foreign Direct Investment (FDI)
Inilah jalur yang paling ambisius dan menjadi target utama untuk membiayai klaster non-inti, seperti perumahan komersial, fasilitas pendidikan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri hijau.
Dukungan Menkeu atas FDI adalah angin segar bagi Otorita IKN, yang selama ini gencar melakukan promosi ke luar negeri.
Dengan kepastian regulasi (Perpres 79/2025) dan dukungan fiskal, pintu bagi investor asing diharapkan terbuka lebih lebar.
Peran Kementerian Keuangan akan krusial dalam menyediakan insentif fiskal yang menarik, seperti tax holiday, super deduction tax, dan kemudahan investasi lainnya, untuk memastikan aliran modal asing masuk secara signifikan.
"IKN dibangun dengan tiga pilar utama yakni smart city untuk integrasi teknologi digital dalam tata kelola; sponge city untuk ketahanan terhadap banjir melalui desain urban yang menyerap air; serta forest city untuk pelestarian hutan seluas 75 persen kawasan, menjadikan IKN sebagai model kota hijau di tengah krisis iklim global," tutur Basuki.
Otorita IKN sendiri terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, dari pemerintah pusat hingga daerah, serta melibatkan swasta dan masyarakat adat.
Pembangunan IKN saat ini tengah memasuki Tahap II dengan progres hingga September 2025 mencapai 60 persen.
Pembangunan IKN ditargetkan tuntas seluruhnya pada 2027 untuk kemudian dapat beroperasi pada tahun 2028 mendatang.
https://ikn.kompas.com/read/2025/10/02/070000387/menkeu-purbaya-dukung-keberlanjutan-ikn-lewat-3-pilar-pendanaan