Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tambang Ilegal Hancurkan 4.000 Hektar Hutan IKN, Ini Tindakan Basuki

Lebih dari 4.000 hektar area di wilayah delineasi IKN hancur akibat pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal.

Temuan ini menjadi fokus utama Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor Otorita IKN, Rabu (15/10/2025).

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN pun mengambil langkah tegas, dengan aksi simbolis penanaman dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal, tepatnya di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan Otorita IKN bersama Satgas akan menindak tegas  dan menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal pertambangan.

Fokus utama saat ini adalah PETI, pembukaan lahan liar, dan pembangunan ilegal yang merusak tata ruang IKN.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” tegas Basuki.

Langkah ini sejalan dengan arahan keras Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal secara nasional, menargetkan pemberantasan 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Satgas ini memiliki kekuatan penindakan yang solid karena diisi oleh jajaran pimpinan tertinggi lintas lembaga, termasuk Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Gubernur Kaltim, Dirjen Gakkum KLHK, Dirjen Gakkum ESDM, dan seluruh Deputi terkait di Otorita IKN.

Bukit Tengkorak: Bukti Kerusakan di Jantung IKN

Kerusakan parah terlihat jelas di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku. Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton beserta 7 unit truk bermuatan ilegal.

Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk diproses hukum.

Menyikapi temuan ini, Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, menegaskan komitmen Kepolisian untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini.

Selain penindakan, Satgas juga membuka ruang bagi legalitas. Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha.

"Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal," ujarnya.

Komitmen Satgas Lintas Sektoral ini menjadi jaminan bagi keberlanjutan pembangunan IKN.

Dengan sinergi yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, Otorita IKN bertekad mewujudkan IKN sebagai kota masa depan yang benar-benar hijau, cerdas, dan berkelanjutan, bebas dari ancaman aktivitas perusak lingkungan.

https://ikn.kompas.com/read/2025/10/16/140441987/tambang-ilegal-hancurkan-4000-hektar-hutan-ikn-ini-tindakan-basuki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar