Lebih dari 4.000 hektar area di wilayah delineasi IKN hancur akibat pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal.
Temuan ini menjadi fokus utama Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor Otorita IKN, Rabu (15/10/2025).
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN pun mengambil langkah tegas, dengan aksi simbolis penanaman dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal, tepatnya di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan Otorita IKN bersama Satgas akan menindak tegas dan menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal pertambangan.
Fokus utama saat ini adalah PETI, pembukaan lahan liar, dan pembangunan ilegal yang merusak tata ruang IKN.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” tegas Basuki.
Langkah ini sejalan dengan arahan keras Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal secara nasional, menargetkan pemberantasan 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Satgas ini memiliki kekuatan penindakan yang solid karena diisi oleh jajaran pimpinan tertinggi lintas lembaga, termasuk Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Gubernur Kaltim, Dirjen Gakkum KLHK, Dirjen Gakkum ESDM, dan seluruh Deputi terkait di Otorita IKN.
Bukit Tengkorak: Bukti Kerusakan di Jantung IKN
Kerusakan parah terlihat jelas di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku. Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton beserta 7 unit truk bermuatan ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk diproses hukum.
Menyikapi temuan ini, Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, menegaskan komitmen Kepolisian untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini.
Selain penindakan, Satgas juga membuka ruang bagi legalitas. Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha.
"Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal," ujarnya.
Komitmen Satgas Lintas Sektoral ini menjadi jaminan bagi keberlanjutan pembangunan IKN.
Dengan sinergi yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, Otorita IKN bertekad mewujudkan IKN sebagai kota masa depan yang benar-benar hijau, cerdas, dan berkelanjutan, bebas dari ancaman aktivitas perusak lingkungan.
https://ikn.kompas.com/read/2025/10/16/140441987/tambang-ilegal-hancurkan-4000-hektar-hutan-ikn-ini-tindakan-basuki