Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MK Pangkas Total Jangka Waktu Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan inkonstitusional terhadap ketentuan jangka waktu HAT dalam UU IKN yang memungkinkan skema dua siklus, yang secara kumulatif berpotensi mencapai 190 tahun (untuk HGU).

Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (13/11/2025), saat membacakan amar putusan atas perkara yang dimohonkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

Kembali ke Tiga Tahap Evaluasi

Inti dari Putusan MK No. 185/PUU-XXII/2024 adalah membatalkan frasa "melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua" karena dianggap memberikan batasan waktu yang sekaligus dan memperlemah posisi negara dalam penguasaan HAT.

MK mengembalikan tafsir jangka waktu HAT ke dalam skema evaluasi bertahap pemberian, perpanjangan, dan pembaruan), yang sebelumnya telah diatur dalam Penjelasan Pasal 16A UU IKN.

Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN dimaknai menjadi HAT dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sebelum pemaknaan MK, pasal tersebut mengatur HAT dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, MK memaknai Pasal 16A ayat (2) UU IKN menjadi HAT dalam bentuk HGB diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pasal tersebut semula mengatur HAT dalam bentuk HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Berikutnya, Mahkamah mengubah Pasal 16A ayat (3) menjadi HAT dalam bentuk HP diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Mulanya, pasal dimaksud menyatakan HAT dalam bentuk HP diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Tafsir MK ini berakar dari ambiguitas Pasal 16A ayat (1) UU IKN dan bagian penjelasannya. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan norma pasal itu menentukan HAT, dalam hal ini HGU, seolah-olah langsung diberikan selama 95 tahun.

Sementara itu, penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU IKN menyatakan pemberian HAT dilakukan secara bertahap, yakni dengan pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Menurut Mahkamah, ketidakselarasan antara Pasal 16A ayat (1) dan bagian penjelasannya ini menimbulkan norma yang ambigu dan berpeluang disalahartikan, sekalipun ada ketentuan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi.

"Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus," ucap Enny.

Terlebih, imbuh dia, Pasal 16A ayat (1) UU IKN telah menentukan jangka waktunya adalah 95 tahun untuk siklus pertama HGU dan 95 tahun pula untuk siklus kedua. Apabila diakumulasikan, kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.

"Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945," kata Enny.

Mahkamah memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor dengan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Namun, peraturan yang bersifat khusus semacam ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan konstitusi.

Setelah mencermati secara saksama, Mahkamah menyatakan substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU IKN telah mengikuti putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 21-22/PUU-V/2007. Putusan itu berkaitan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dan penjelasan serta demi menciptakan kepastian hukum, pemberian HAT dua siklus dalam Pasal 16A ayat (1) UU IKN harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam bagian penjelasan pasal dimaksud.

"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," kata Enny.

Karena esensi norma Pasal 16A ayat (1) UU IKN yang dipersoalkan pada prinsipnya sama dengan norma Pasal 16A ayat (2) dan ayat (3), maka pertimbangan hukum Mahkamah mengenai inkonstitusionalitas norma pasal-pasal tersebut berlaku sama.

https://ikn.kompas.com/read/2025/11/14/082429487/mk-pangkas-total-jangka-waktu-hak-atas-tanah-ikn-jadi-95-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com