Dalam Sosialisasi Kerangka Regulasi dan Implementasi Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digelar pada Kamis (20/11/2025), Otorita IKN menegaskan satu pesan kunci, tidak ada ruang bagi keraguan untuk berinvestasi di IKN.
Kegiatan ini secara eksplisit memfokuskan pembahasan pada Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 9 Tahun 2025 tentang KPBU, yang menjadi payung hukum operasional bagi para pelaku usaha.
KPBU: Pilar Hukum Investasi Jangka Panjang
Penyelenggaraan KPBU merupakan salah satu skema pendanaan utama IKN selain APBN dan investasi murni swasta.
Perka OIKN Nomor 9 Tahun 2025 dirancang sebagai instrumen yang memastikan sinergi antar-Instansi dengan memperkuat kolaborasi antara Otorita IKN, Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Aturan ini juga menjamin ketersediaan fasilitas dukungan yang diperlukan, seperti jaminan risiko dan mekanisme pendanaan yang menguntungkan.
Selain itu, mengatur tata cara pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) secara akuntabel, mulai dari evaluasi hingga penjaminan kualitas perencanaan proyek.
Membangun Kepercayaan
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menyampaikan apresiasi atas dukungan para investor dan konsultan, menegaskan bahwa mereka adalah energi utama bagi percepatan pembangunan.
Namun, pernyataan paling kuat datang dari Insyafiah, Direktur Pendanaan Otorita IKN, yang menargetkan eliminasi keraguan investasi.
Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap investor mendapatkan akses informasi yang jelas dan saluran komunikasi yang terbuka.
"Investasi di IKN adalah investasi jangka panjang, sehingga kami berkomitmen menjaga transparansi dan hubungan yang konstruktif. Tidak ada ruang bagi keraguan untuk berinvestasi di Nusantara yang ada adalah kepastian, peluang, dan kemitraan yang saling menguntungkan,” tegas Insyafiah.
One-Click Service dengan Investara
Dalam upaya mempermudah birokrasi dan akses informasi, OIKN memperkenalkan platform digital Investara.ikn.go.id.
Platform ini memungkinkan investor mengakses berbagai layanan, informasi proyek, dan fasilitas investasi hanya dengan satu kali klik (one-click service).
Langkah ini menunjukkan bahwa Otorita IKN mengadopsi prinsip Digital Oriented Development dengan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan ekosistem investasi yang modern, inklusif, dan kompetitif, sejalan dengan visi IKN sebagai kota cerdas.
https://ikn.kompas.com/read/2025/11/21/161726287/otorita-ikn-luncurkan-perka-regulasi-kpbu-jamin-kepastian-investasi