Merespons putusan yang bersifat final dan mengikat ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum di IKN tanpa harus terperosok dalam proses revisi Undang-Undang(UU) IKN yang memakan waktu panjang.
Alasan utama di balik desakan Perpu ini adalah perlunya mengamankan kedaulatan lahan negara dari penguasaan pihak non-pemerintah dalam jangka waktu yang terlalu lama.
Dede Yusuf menggarisbawahi bahaya laten dari skema HGU 190 tahun:
"Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan," tegas Dede, dikutip dari Antara, Minggu (23/11/2025).
Penguasaan lahan yang sangat panjang dianggap menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berpotensi membuat negara menjadi lemah di hadapan pihak ketiga.
Pengalaman historis menunjukkan banyak kasus di lahan perkebunan dan kehutanan di mana penguasaan yang terlalu lama pada akhirnya diklaim sebagai hak milik oleh pihak swasta, terutama setelah berganti rezim pemerintahan.
Putusan MK sendiri telah menegaskan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu HAT (HGU, HGB, dan Hak Pakai) tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas.
Perpu sebagai Instrumen Kecepatan Regulasi
Putusan MK mengharuskan adanya perubahan pada Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
Dalam situasi pembangunan IKN yang sedang berjalan dan membutuhkan kepastian hukum secepatnya, Dede Yusuf menilai Perpu adalah solusi paling efisien.
Menerbitkan Perpu jauh lebih cepat daripada merevisi undang-undang, yang membutuhkan proses legislasi yang panjang dan kompleks antara DPR dan Pemerintah.
Dengan Perpu, penyesuaian hanya perlu dilakukan pada pasal-pasal spesifik yang terdampak putusan MK, tanpa perlu mengganggu kerangka UU IKN secara keseluruhan.
Penerbitan Perpu oleh Presiden Prabowo Subianto akan menjadi sinyal politik yang kuat bahwa pemerintah serius menghormati konstitusi dan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan mempertahankan prinsip dasar agraria negara.
Langkah ini diharapkan mampu segera menghilangkan ketidakpastian yang mungkin muncul di benak calon investor, sekaligus memastikan bahwa model bisnis di IKN akan beroperasi di atas landasan hukum yang kokoh, transparan, dan menjamin penguasaan lahan tetap berada di tangan negara.
https://ikn.kompas.com/read/2025/11/23/225730887/demi-kedaulatan-negara-di-ikn-dpr-desak-presiden-terbitkan-perpu