Itu adalah perjuangan para penggarap lahan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, untuk mendapatkan kepastian atas petak tanah yang telah mereka garap turun-temurun.
Inilah narasi yang kini menemukan titik terang melalui program Reforma Agraria yang digagas oleh Badan Bank Tanah (BBT).
Kamis (4/11/2025), siang itu, bukan sekadar upacara seremonial. Penyerahan 11 sertifikat Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) BBT kepada para subjek reforma agraria merupakan babak penting dalam sejarah pertanahan Indonesia, menandai bahwa negara memilih untuk menyelesaikan masalah lama dengan solusi yang visioner.
Nyanyian Senyap di Balik HPL Negara
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah janji keberlanjutan.
"Hari ini alhamdulillah, Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah dalam rangka program reforma agraria. Kegiatan ini adalah kegiatan yang kontinyu, berkelanjutan," ujarnya kepada Kompas.com.
Dari total 4.162 hektar aset BBT di PPU, 45 persen atau 1.873 hektar didedikasikan untuk reforma agraria, jauh melampaui mandat minimum 30 persen.
Angka ini adalah pernyataan politik bahwa kehadiran negara tidak seharusnya menggusur, melainkan melegitimasi hak rakyat.
Prosesnya penuh kehati-hatian, melibatkan verifikasi berjenjang oleh Lurah, Camat, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga Kantor Pertanahan, memastikan bahwa 40 subjek yang telah menerima sertifikat, dari total 129 subjek tahap I, benar-benar masyarakat yang berhak.
"Kami targetkan, legalisasi ini akan tuntas pada tahun 2026," cetus Syafran.
10 Tahun di Bawah Payung Negara
Filosofi di balik pemberian Hak Pakai ini adalah janji perlindungan. Sertifikat Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu tertentu, sebelum nantinya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik setelah 10 tahun, bukan tanpa alasan.
"Selama 10 tahun itulah akan dilihat seperti apa masyarakat mengelola tanahnya. Di samping itu, yang lebih penting adalah selama 10 tahun negara hadir kepada masyarakat melalui Badan Bank Tanah," terang Syafran.
Inilah inti dari makna Hak Pakai yang baru, ia adalah perisai hukum. Di lokasi yang sangat strategis, dekat Bandara Internasional Nusantara dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, lahan-lahan ini rentan terhadap klaim dari oknum atau pihak lain.
Namun, dengan alas hak HPL yang dipegang BBT, masyarakat tidak perlu khawatir.
"Ketika ke depan ada gugatan terhadap lahan-lahan masyarakat, yang hadir adalah negara di alas hak HPL-nya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Itu menjadi tanggung jawabnya Badan Bank Tanah," tegas Syafran.
BBT tidak akan membiarkan masyarakat berjuang sendirian melawan oknum yang mengklaim lahan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti, berkoordinasi dengan Forkopimda dan aparat hukum, untuk memastikan lahan tetap clean and clear.
Kunci Menuju Peningkatan Ekonomi
Syafran menjamin bahwa Hak Pakai ini memiliki nilai ekonomi yang sama kuatnya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik dalam konteks permodalan.
"Setelah mereka memiliki sertifikat Hak Pakai, mereka bisa diagunkan. Kita juga sudah koordinasi dengan Himbara," imbuh Syafran.
Sertifikat yang sebelumnya hanya merupakan surat garapan tak berharga, kini bertransformasi menjadi aset likuid yang dapat digunakan sebagai agunan di bank untuk mendapatkan modal.
Hal ini tentu saja membuka pintu bagi peningkatan UMKM dan kegiatan ekonomi produktif, seperti perkebunan, pertanian, dan peternakan.
BBT tidak berhenti pada legalisasi. Dibentuknya Divisi Reforma Agraria adalah bukti komitmen untuk melampaui sekadar kepastian hukum.
Divisi ini akan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat, memastikan bahwa lahan yang diberikan tidak menjadi lahan terlantar dan benar-benar memiliki nilai tambah bagi anak cucu.
Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan dukungan media yang memonitor proses ini, Reforma Agraria BBT di PPU diharapkan menjadi model yang membedakan dan lebih baik dari program sebelumnya.
Di jantung IKN, narasi sertifikat ini bukan hanya tentang sebidang tanah, melainkan tentang penanaman kembali harapan, keadilan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
https://ikn.kompas.com/read/2025/12/05/070000187/narasi-senyap-keadilan-tanah-di-ikn-dan-jaminan-negara-10-tahun