Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otorita IKN Gusur 39 Lapak Besi Tua dan 18 Lapo Tuak Ilegal

Operasi penertiban ini dilakukan terhadap 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung Lapo Tuak ilegal.

Langkah ini merupakan respons atas kompleksitas masalah yang mulai mengakar di wilayah penyangga inti pemerintahan.

Ketegasan Otorita IKN kali ini dipicu oleh akumulasi laporan masyarakat yang merasa ketenteramannya mulai terganggu.

Selain itu, ada urgensi lain yang lebih teknis ancaman terhadap material konstruksi pembangunan IKN itu sendiri.

Keberadaan pengepul besi tua ilegal disinyalir menjadi muara bagi aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang sempat marak ditangani sebelumnya.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, yang memimpin langsung operasi tersebut, menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk proteksi terhadap ekosistem pembangunan secara keseluruhan.

Untuk itu, Otorita IKN mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan.

"Selain itu, tindakan ini juga didasari oleh aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang telah ditangani sebelumnya di wilayah IKN," tegas Thomas.

Prosedur Persuasif 

Sebelum alat berat dan personel gabungan diturunkan pada hari Kamis ini, Otorita IKN telah melayangkan surat teguran resmi pada 8 Januari 2026.

Ada masa jeda bagi pemilik usaha untuk melakukan bongkar mandiri atau sekadar melakukan klarifikasi perizinan.

Penutupan dan penyegelan dilakukan sebagai jalan terakhir bagi mereka yang abai terhadap regulasi tata ruang yang telah ditetapkan.

"Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan dan kenyamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat IKN," lanjut Thomas.

Menurutnya, IKN dirancang untuk menjadi etalase peradaban baru Indonesia. Dalam visi tersebut, tidak ada ruang bagi "kios liar" yang tumbuh tanpa izin atau aktivitas sosial yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat yang heterogen.

Penertiban 18 warung Lapo Tuak ilegal, misalnya, dilakukan karena aktivitas tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan izin usaha di kawasan tersebut.

Kerapian, kehijauan, dan ketertiban adalah nilai jual utama Nusantara bagi investor maupun calon penghuninya.

Oleh karena itu, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, mengimbau agar pelaku usaha proaktif memanfaatkan kanal konsultasi perizinan yang telah disediakan, termasuk layanan hotline resmi Otorita IKN di nomor 081150005555.

https://ikn.kompas.com/read/2026/01/16/133800487/otorita-ikn-gusur-39-lapak-besi-tua-dan-18-lapo-tuak-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com