Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IKN dan Daerah Mitra Jadi Superhub Ekonomi, Payung Hukum Digodok

Otorita IKN secara strategis tengah merumuskan instrumen legalitas yang akan menjadi jangkar kolaborasi antarwilayah: Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendefinisikan ulang batas-batas kemitraan ekonomi di Indonesia.

Melalui konsultasi publik yang digelar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada pertengahan Januari 2026, Otorita IKN menegaskan, Nusantara tidak boleh tumbuh sebagai "pulau kemakmuran" yang terisolasi, melainkan sebagai mesin utama dalam superhub ekonomi yang inklusif.

Redefinisasi Daerah Mitra

Salah satu poin paling penting dalam diskusi ini adalah perluasan definisi Daerah Mitra. Merujuk pada Perubahan Undang-Undang IKN melalui UU No. 21 Tahun 2023, konsep daerah mitra kini telah mengalami evolusi mendasar.

Jika sebelumnya kemitraan ini secara implisit terbatas pada daratan Kalimantan, kini pintu kerja sama terbuka lebar bagi kawasan potensial di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menekankan bahwa payung hukum ini adalah peta jalan untuk mensinkronkan kepentingan pusat dan daerah.

“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif. Kita akan lihat di mana posisi IKN dan di mana posisi pemerintah daerah. Bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan kita bersama,” ujar Thomas, dalam Konsultasi Publik di IKN, Kamis (15/01/2026).

Menurut Thomas, daerah mitra adalah instrumen vital dalam pembentukan superhub ekonomi. Kawasan ini harus memiliki kesiapan fungsional untuk menyokong IKN, yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN sebagai bentuk pengakuan legal-formal.

Investasi dan Efek Multiplier Regional

Pembentukan daerah mitra merupakan penerapan teori *Growth Pole* (Kutub Pertumbuhan). IKN bertindak sebagai kutub yang memicu penetrasi investasi ke wilayah sekitarnya. Dengan adanya payung hukum yang jelas, risiko ketidakpastian bagi investor dapat diminimalisasi.

Partisipasi aktif dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas dalam penyusunan aturan ini menandakan bahwa aspek fiskal dan tata kelola pemerintahan daerah mitra akan diatur secara presisi.

Hal ini diharapkan mampu mencegah ketimpangan pembangunan antara pusat pemerintahan baru dengan wilayah penyangga.

Langkah Otorita IKN melakukan konsultasi publik adalah cerminan dari prinsip good governance, Dengan melibatkan Pemerintah Daerah dari seluruh wilayah Kalimantan Timur dan kementerian terkait, peraturan ini dirancang untuk mengakomodasi kearifan lokal sekaligus standar global.

Ada pun poin penting yang digarisbawahi dalam draf peraturan ini meliputi:

  • Prosedur penetapan menyangkut kejelasan mekanisme kerja sama antara Otorita IKN dengan Pemerintah Daerah.
  • Sinergi program, yakni penyelarasan rencana tata ruang daerah mitra dengan Rencana Induk IKN dalam Perpres No. 63/2022.
  • Aksesibilitas modal dengan memberikan karpet merah bagi aliran investasi yang lebih merata ke wilayah sekitar IKN.

https://ikn.kompas.com/read/2026/01/19/232027287/ikn-dan-daerah-mitra-jadi-superhub-ekonomi-payung-hukum-digodok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com