Direktur Urusan Agama Katolik Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama, Salman Habeahan, menegaskan, penyematan status "Basilika" bukanlah sekadar pemberian nama administratif, melainkan sebuah pengakuan kanonik yang memiliki prosedur ketat dalam tata kelola Gereja Katolik universal.
“Status basilika belum ditetapkan secara resmi karena masih menunggu persetujuan dari Otoritas Kepausan di Vatikan. Ini merupakan prosedur yang lazim dan mutlak dalam hukum Gereja,” ujar Salman saat ditemui di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Mekanisme Kanonik
Pembangunan gereja ini tidak hanya menjadi proyek infrastruktur negara, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum kanonik.
Salman menjelaskan, usulan nama "Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius" sebenarnya telah bergulir sejak Juli 2024 melalui surat rekomendasi dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Namun, secara hierarkis, keputusan akhir berada di tangan Takhta Suci. Prosesnya melibatkan kajian mendalam dari berbagai aspek, mulai dari nilai historis, peran pastoral, hingga kemegahan liturgisnya.
Uskup Agung Samarinda, sebagai pimpinan diosesan setempat, memegang peran sentral dalam mengajukan permohonan tersebut kepada Paus.
“Proses yang berjalan saat ini sepenuhnya mengikuti struktur hierarkis. Kita menghormati kedaulatan otoritas Vatikan dalam menetapkan status Basilica Minor bagi gereja di IKN ini,” tambah Salman.
Pesan Teologis
Selain aspek legal-formal gerejani, pemilihan nama Santo Fransiskus Xaverius membawa pesan teologis yang kuat.
Sang santo dikenal sebagai misionaris ulung yang melintasi batas budaya di Asia, sebuah metafora yang selaras dengan visi IKN sebagai titik temu keberagaman bangsa.
Secara arsitektural, gedung ini menyimpan filosofi yang puitis. Pada malam hari, sistem pencahayaan pada atap gereja dirancang untuk membentuk siluet salib raksasa yang terlihat dari kejauhan.
“Nama Santo Fransiskus Xaverius bukan sekadar referensi historis, tetapi menjadi inspirasi bagi Gereja Indonesia untuk hadir sebagai Gereja yang mendengarkan dan menjadi pelopor kerukunan,” tutur Salman.
Konstruksi 99 Persen
Jika status hukumnya masih menunggu Vatikan, kondisi fisiknya justru sudah hampir paripurna.
Laporan terbaru menunjukkan progres pembangunan telah mencapai 99 persen. Saat ini, fokus beralih pada penyempurnaan interior, ornamen fasad, dan penataan lanskap yang megah.
Dengan total anggaran konstruksi mencapai Rp 704,9 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) gereja ini dirancang untuk menampung 2.500 umat.
Menariknya, seluruh aspek estetika, mulai dari meja altar, relief, patung, hingga busana liturgi, merupakan buah karya seniman dan pengrajin lokal Indonesia.
Konsultan Desain Sarana Kompleks Basilika, Rm. Mikael Adi Siswanto, mengungkapkan, setiap detail interior dirancang dengan pendalaman teologis yang serius.
"Setiap unsur dirancang selaras dengan norma Gereja universal namun tetap berakar pada kekayaan seni Nusantara," ungkapnya.
Pemerintah melalui Ditjen Bimas Katolik dan KWI telah membentuk panitia khusus untuk mempersiapkan Misa Syukur Peresmian dan Dedikasi Gereja. Jika sesuai rencana, peresmian akan digelar pada akhir Juli 2026 mendatang.
https://ikn.kompas.com/read/2026/02/23/213414987/penjelasan-kementerian-agama-soal-status-basilika-nusantara-ikn