Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakar ITB Sebut IKN Cerminan Krisis Budaya Perencanaan yang Sehat

Dari megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga operasional Bandara Kertajati yang tertatih, pola pembangunan nasional dinilai sedang menunjukkan gejala krisis kebudayaan perencanaan.

Kritik tajam ini datang dari Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), Harun Al Rasyid Lubis.

Ia melihat ada jurang lebar antara target ambisius di atas kertas dengan realitas teknis yang terfragmentasi di lapangan.

Cermin Perencanaan yang Kehilangan Arah

Kebudayaan perencanaan yang sehat seharusnya menempatkan studi kelayakan dan visi jangka panjang sebagai panglima.

Namun, dalam kasus IKN, Harun menilai kemunculannya yang mendadak dalam undang-undang tanpa landasan perencanaan perkotaan yang matang, bahkan sebelum masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Harun menilai Pemerintah terlalu fokus pada pembangunan fisik tanpa memiliki payung hukum makro yang mengatur tata kota secara nasional.

IKN seharusnya menjadi bagian dari strategi urbanisasi yang lebih besar, bukan proyek yang berdiri sendiri.

"Kita bicara kota tapi kita tidak punya undang-undang perkotaan. Mestinya kita punya undang-undang kota, IKN itu sebagai salah satu strategi perencanaan kota," tegas Harun Al Rasyid Lubis di Bandung, dikstip dari Antara, Sabtu (18/4/2026).

Kegagalan serupa juga terlihat pada Bandara Kertajati. Persoalan sepinya bandara tersebut bukan sekadar masalah operasional, tetapi berakar pada studi kelayakan yang tidak matang sejak awal.

Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara kemegahan prasarana yang dibangun dengan kebutuhan pasar yang sebenarnya.

Ego Sektoral dan Lemahnya Peran "Wasit"

Salah satu faktor utama yang memperparah krisis ini adalah absennya lembaga pengawas atau "wasit" yang independen dan kuat.

Saat ini, pembangunan sering kali terjebak dalam ego sektoral antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

Tanpa adanya jembatan yang mampu menyelaraskan kepentingan-kepentingan ini, rencana induk (masterplan) hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen tanpa realisasi nyata.

Harun menekankan bahwa ketiadaan pemisahan fungsi antara regulator dan operator menjadi bom waktu bagi akuntabilitas proyek infrastruktur.

"Satu yang mengatur, melihat masa depan, rencana. Satu lagi yang mengoperasi. Jangan digabung," ujar Harun.

Indonesia saat ini memang memiliki banyak rencana besar, mulai dari target Net Zero Emission (NZE) 2060 hingga penggunaan angkutan umum massal sebesar 60 persen di Jakarta.

Namun, Harun memperingatkan bahwa tanpa perubahan budaya dalam mengeksekusi rencana, target-target tersebut akan sulit tercapai.

Baginya, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya menjadi ajang unjuk ambisi politik sesaat.

"Diperlukan konsistensi untuk tetap berada pada jalur rencana awal dan keterbukaan untuk menerima evaluasi teknis yang jujur," tuntasnya.

https://ikn.kompas.com/read/2026/04/18/105055487/pakar-itb-sebut-ikn-cerminan-krisis-budaya-perencanaan-yang-sehat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com