Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Guru Besar ITB Bongkar Krisis IKN: Lahir Tanpa Fondasi yang Matang

Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi puncak dari pola ini. Proyek raksasa di Kalimantan Timur tersebut dinilai lahir tanpa fondasi teknis yang matang, mengabaikan tahapan baku yang seharusnya menjadi standar pembangunan kota dunia.

Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), Harun Al Rasyid Lubis, secara terbuka membongkar krisis budaya perencanaan dalam proyek tersebut.

Menurutnya, IKN muncul secara tiba-tiba dalam undang-undang tanpa landasan perencanaan perkotaan yang komprehensif.

Bahkan, keberadaannya belum masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) saat dipaksakan berjalan.

"Kita bicara kota tapi kita tidak punya undang-undang perkotaan. Mestinya kita punya undang-undang kota, IKN itu sebagai salah satu strategi perencanaan kota," tegas Harun dalam diskusi infrastruktur di Bandung, dikutip dari Antara, Sabtu (18/4/2026).

Absennya "Wasit" dan Ego Sektoral

Cacat perencanaan ini tidak berdiri sendiri. Harun menyoroti kegagalan serupa pada Bandara Kertajati yang kini sepi peminat.

Masalahnya tetap sama: studi kelayakan yang dipaksakan sehingga terjadi ketidaksesuaian antara prasarana dan kebutuhan pasar.

Negara dianggap gagal menghadirkan lembaga pengawas atau "wasit" yang independen.

Akibatnya, pembangunan hanya menjadi ajang adu ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.

Rencana induk yang disusun dengan biaya mahal berakhir menjadi tumpukan dokumen administratif karena tidak adanya otoritas yang mampu menyinkronkan kebijakan.

Harun mendesak adanya pemisahan tegas antara fungsi regulator dan operator agar akuntabilitas tetap terjaga.

"Satu yang mengatur, melihat masa depan, rencana. Satu lagi yang mengoperasi. Jangan digabung," tutur Harun.

Ancaman Target Tanpa Eksekusi

Pemerintah saat ini memegang daftar target yang sangat panjang, mulai dari Net Zero Emission (NZE) 2060 hingga porsi 60 persen angkutan umum di kota-kota besar.

Namun, Harun memperingatkan bahwa semua itu akan tetap menjadi angan-angan selama budaya eksekusi teknis tidak dibenahi dari akarnya.

Pembangunan infrastruktur harus berhenti menjadi panggung unjuk kekuatan politik sesaat. Keberlanjutan sebuah proyek sangat bergantung pada konsistensi rencana awal dan keberanian menerima evaluasi teknis yang jujur.

Menurutnya, kemandirian infrastruktur tidak ditentukan oleh seberapa cepat beton tertuang, melainkan seberapa presisi rencana tersebut menjawab kebutuhan jangka panjang.

"Tanpa undang-undang perkotaan dan pemisahan fungsi kontrol, IKN terancam menjadi monumen fisik yang gagah namun lumpuh secara fungsi," tuntasnya.

https://ikn.kompas.com/read/2026/04/19/222745787/guru-besar-itb-bongkar-krisis-ikn-lahir-tanpa-fondasi-yang-matang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com