Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minta Tambahan Anggaran Rp 15,5 Triliun, Ini Rincian Belanja Otorita IKN

Usulan tambahan anggaran sebesar Rp 15,5 triliun yang diajukan Otorita IKN menjadi motor utama untuk merampungkan ekosistem politik dan hukum nasional.

Arsitektur anggaran ini memisahkan secara tegas antara biaya konstruksi skala besar dengan biaya perawatan rutin bangunan kementerian yang sudah berdiri.

Langkah pengajuan dana ekstra ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menargetkan kawasan IKN siap beroperasi penuh sebagai ibu kota negara pada tahun 2028.

Kebutuhan finansial ini disampaikan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Alokasi Belanja Modal dan Target Multiyears 2027

Sesuai draf pengajuan, nominal Rp 15,5 triliun tersebut dialokasikan hampir sepenuhnya atau sekitar 99 persen, sebagai belanja modal infrastruktur inti pemerintahan.

Pemanfaatan dana ini dipecah ke dalam dua linimasa pengerjaan yang saling berkesinambungan:

1. Tahap Kedua (Periode 2025–2027), sebesar Rp 7,4 triliun dialokasikan untuk melanjutkan pembangunan fisik yang sedang berjalan di lapangan.

2. Tahap Ketiga (Periode 2026–2028), sebesar Rp 8 triliun digunakan untuk mendanai proyek baru dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract).

Secara teknis, aliran dana ini difokuskan penuh untuk mendanai konstruksi fisik komplek lembaga tinggi negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Proyek yang saat ini mencatatkan progres fisik sekitar 10 persen tersebut meliputi gedung perkantoran MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, lengkap dengan jaringan jalan akses utama serta infrastruktur pendukung di sekitarnya.

Peta Jalan Anggaran Rp 48,8 Triliun Hingga 2028

Secara makro, total kebutuhan finansial untuk membangun ekosistem legislatif, yudikatif, dan sarana penunjang IKN hingga tahun 2028 ditetapkan sebesar Rp 48,8 triliun.

Anggaran total ini telah mendapatkan persetujuan Presiden dalam rapat terbatas pada Februari 2025 dan dibagi ke dalam tiga fase utama:

Tahap pertama rampung akhir 2025, dengan menelan dana Rp 3,7 triliun untuk menyelesaikan jaringan jalan, Multi Utility Tunnel (MUT), serta penataan ruang terbuka hijau di KIPP Blok 1B dan 1C.

Tahap kedua sedang berjalan, membutuhkan pagu Rp 20 triliun yang difokuskan pada pemenuhan gedung perkantoran utama klaster legislatif dan yudikatif.

Tahap ketiga (perencanaan) senilai Rp 17,2 triliun yang diarahkan khusus untuk pembangunan hunian vertikal serta rumah tapak bagi pimpinan, anggota, dan staf lembaga negara, termasuk pemetaan kawasan diplomatik.

Untuk menjaga momentum pengerjaan kontrak tahun jamak tersebut, Basuki menyebut Otorita IKN juga memerlukan tambahan dana mendesak sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun anggaran 2026 berjalan.

Biaya Perawatan Rutin

Di sisi lain, manajemen Otorita IKN mengoreksi kekeliruan persepsi publik yang sempat menyamakan usulan konstruksi ini dengan biaya operasional gedung.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan, biaya operasional dan pemeliharaan atau Operation and Maintenance (O&M) fisik bangunan kementerian pada tahun 2027 hanya sebesar Rp 585 miliar.

Nilai O&M tersebut dinilai naik secara wajar sebesar Rp100 miliar dibandingkan alokasi tahun 2026 yang berada di posisi Rp 485 miliar.

"Penyesuaian ini murni disebabkan oleh bertambahnya volume aset bangunan yang selesai dikerjakan oleh Kementerian/Lembaga dan diserahterimakan kepada Otorita IKN," ungkap Troy.

Troy menegaskan, komitmen Otorita IKN untuk menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan proporsional.

Anggaran operasional dan pemeliharaan gedung TA 2027 disusun secara cermat untuk menjaga keandalan aset negara, sementara usulan tambahan anggaran difokuskan pada percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur pemerintahan secara bertahap dan terukur.

Adapun untuk pagu indikatif reguler Otorita IKN tahun 2027 telah ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun.

Dari total pagu reguler tersebut, 91 persen dialokasikan langsung untuk program pengembangan kawasan strategis, sedangkan sisanya digunakan untuk dukungan manajemen.

Struktur belanja reguler ini pun didominasi oleh belanja modal sebesar 82 persen, belanja barang 13 persen, dan porsi belanja pegawai ditekan minimalis hanya sebesar 5 persen.

Catatan redaksi: artikel ini telah mengalami penyuntingan lebih lanjut pada alokasi tambahan anggaran usulan.

https://ikn.kompas.com/read/2026/06/21/224349787/minta-tambahan-anggaran-rp-155-triliun-ini-rincian-belanja-otorita-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com