Langkah ini ditempuh melalui skema matching grant program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) guna memperkuat ekonomi lokal sekaligus menahan laju degradasi kawasan bakau.
Dua kelompok penerima bantuan tersebut berada di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, wilayah yang memegang peran krusial dalam konservasi mangrove penyangga IKN.
"Kedua kelompok ini adalah Kelompok Pengrajin Batik Bawe Regok dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tiram Tambun," ungkap Manajer Provincial Project Implementing Unit (PPIU) M4CR Provinsi Kalimantan Timur, Asman Azis, dikutip dari Antara, Jumat (30/10/2026).
Secara rinci, Pokdarwis Tiram Tambun menerima alokasi modal sebesar Rp 146,52 juta, sedangkan Kelompok Batik Bawe Regok mendapatkan kucuran dana Rp 125,95 juta.
Penyaluran modal ini dirancang agar masyarakat pesisir tidak terdorong melakukan eksploitasi lahan yang dapat merusak ekosistem mangrove di sekitar wilayah IKN.
Skema hibah dan kolaborasi bersama Otorita IKN
Perjanjian kerja sama penyaluran bantuan telah ditandatangani melalui mekanisme swakelola di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Balikpapan pada 27–28 Oktober 2026.
Penandatanganan ini menggalang keterlibatan lintas instansi, mulai dari BKSDA, Kelurahan Mentawir, Polsek Sepaku, PT Inhutani Batuampar, hingga Otorita IKN.
Asman menjelaskan, bantuan yang diberikan mengacu pada skema matching grant windows 1, dengan plafon alokasi maksimal Rp 150 juta per kelompok.
"Beda dengan windows 2, yang jumlahnya bisa mencapai Rp 500 sampai Rp 750 juta. Tapi itu untuk usaha yang levelnya sudah maju dan telah memiliki ikatan kontrak dengan pembeli," jelas Asman.
Saat ini M4CR Kaltim bersama Otorita IKN tengah memperluas jangkauan target konservasi mangrove di Kalimantan Timur.
Lewat suntikan modal ini, kelompok usaha warga Mentawir diharapkan mampu menaikkan skala bisnisnya sembari berperan aktif sebagai garda terdepan penjaga kelestarian bakau di Ibu Kota Baru.
https://ikn.kompas.com/read/2026/10/30/180640887/kemenhut-guyur-ratusan-juta-rupiah-modal-usaha-untuk-warga-pesisir-ikn