Karhutla yang diduga sengaja dilakukan adalah untuk pembukaan lahan (land clearing). Atas insiden ini, satu perusahaan kelapa sawit resmi dijatuhi sanksi administratif.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OtoritaIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengungkapkan, dugaan pembakaran sengaja ini diperkuat oleh pemetaan lapangan yang menunjukkan pola sebaran api tidak acak, melainkan terstruktur berbentuk kotak dan memanjang.
"Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang," tegas Myrna, dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan data Otorita IKN, dari total 1.600 hektar area deliniasi IKN yang terbakar, porsi terbesar yakni sekitar 900 hingga 1.000 hektar berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Sementara 500 hektar lainnya menghanguskan area konsesi perusahaan, dan sisanya menyebar di lahan milik warga.
Terhadap para pelaku perseorangan yang teridentifikasi di lapangan, OIKN telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas proses hukumnya.
Sanksi perusahaan sawit dan modus pembukaan lahan
Keterlibatan sektor swasta dalam petaka lingkungan ini juga mulai terkuak. Otorita IKN menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh wilayah operasionalnya masuk dalam kawasan IKN.
Sanksi tersebut dilayangkan setelah tim OIKN memantau pergerakan titik panas (hotspot) via citra satelit sejak awal Agustus, yang dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lokasi konsesi PT AJP.
Sementara bagi belasan korporasi lain yang area konsesinya memotong batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Otorita IKN menyerahkan berkas laporannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penindakan bersama.
"Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha," tutur Myrna.
Sebagai benteng pencegahan agar kejadian tak berulang, OIKN memperketat pengawasan lapangan dan mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi memperkuat sistem kesiapsiagaan kebakaran di area masing-masing.
Kawasan bekas terbakar tersebut kini disiapkan untuk program reboisasi masif menggunakan penanaman pohon endemik demi memulihkan fungsi hidrologi serta menjaga keanekaragaman hayati di jantung Ibu Kota Baru.
https://ikn.kompas.com/read/2026/10/31/222331587/diduga-sengaja-dibakar-demi-sawit-1600-hektar-hutan-dan-lahan-ikn-hangus