Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual di Kalimantan Timur Meningkat Tiap Tahun

Kompas.com, 2 Juli 2024, 19:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kendati Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di luar wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), namun praktik-praktik yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana kekerasan seksual patut diantisipasi.

Hal ini mengingat, pembangunan IKN yang demikian masif telah membuat arus migrasi urban dari luar wilayah Kalimantan Timur juga kian meningkat dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual.

Contohnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan juga Balikpapan, sebagai salah dua kota penyangga IKN selain Samarinda.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Pemprov Kaltim Noryani Sorayalita menuturkan, kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Baca juga: Inflasi Juni di IKN Menurun, Dipicu Makanan, Minuman, dan Tembakau

Dia menekankan, kekerasan seksual tidak bisa diprediksi. Oleh karena itu, DKP3A berupaya melakukan pencegahannya.

Salah satunya melalui sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar masyarakat memahami terutama Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait di pemerintah kabupaten/kota wilayah Pemprov Kaltim memahami UU ini.

"Jadi kami harapkan setelah sosialisasi ini OPD terkait melakukan hal yang sama di daerahnya, supaya masyarakat mengetahui dan memahami regulasi ini. Kami harapkan masyarakat tidak menjadi pelaku dan korban TPKS," tutur Noryani kepada Kompas.com, usai sosialisasi UU TPKS, di Balikpapan, Selasa (2/7/2024).

Menurut Noryani, sosialisasi ini akan terus digencarkan sebelum UU TPKS berlaku efektif, karena kekerasan seksual di Provinsi Kaltim terus menunjukkan tren meningkat setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut.

Pada 2021 terdapat 551 kasus. Setahun kemudian yakni 2022 tercatat 945 kasus atau melonjak 70 persen. 

Baca juga: 100 Jenis Pohon Endemik Jawa Ditanam di Kawasan Jalan Tol IKN 3B

Tahun 2023, ada ada 1.108 kasus atau tumbuh 8 persen dibanding tahun 2022. Dan hingga Mei 2024 tercatat sudah ada 391 kasus yang dilaporkan.

"Kami khawatir, hingga akhir tahun ini akan melonjak tajam. Per Mei 2024 saja sudah lebih dari 300 kasus. Kita harus tetap waspada," ujar Noryani.

Berdasarkan proporsinya, TPKS terbesar merupakan kekerasan terhadap anak dengan angka 60 persen. Disusul kekerasan terhadap dewasa perempuan dan laki-laki sebanyak 40 persen.

Sebanyak 70 persen dari pelaku kekerasan merupakan orang yang dikenal yakni ayah, ibu, guru, teman, dan pacar.

"Menariknya, pelaku TPKS tertinggi adalah pacar. Ini fenomena baru," ungkap Noryani.

Adapun tiga kasus yang menonjol yakni kekerasan seksual sebanyak 40 persem, kekerasan fisik 31,2 persen, dan 16 persen kekerasan psikis.

Baca juga: Pesan Kapolda Kaltim pada HUT ke-78 Bhayangkara: Optimalkan Pengamanan Relokasi IKN

Sayangnya, selama ini masyarakat tidak mengetahui bahwa kekerasan yang dianggap biasa, ternyata bisa dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan seksual, seperti menyentuh, meraba,  termasuk mengirim foto dan video bernuansa seksual.

"Hal-hal itu yang perlu diantisipasi," imbuhnya.

Baru 16 Kasus yang Ditindaklanjuti

Noryani menjelaskan, dari banyak kasus tersebut, yang ditindaklanjuti ke jalur hukum baru 16 kasus dengan 15 di antaranya melibatkan orang yang dikenal.

Terbanyak terjadi di Kota Samarinda, karena akses terhadap kanal tertentu untuk melaporkan TPKS lebih mudah. Selain itu, ada kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan.

Baca juga: Pemprov Kaltim Masih Sosialisasi PDSK Warga Terdampak Proyek IKN

Namun demikian, tapi tidak menutup kemungkinan di kabupaten/kota lain juga lebih banyak. Hanya tidak terlaporkan, karena beberapa alasan seperti ketiadaan sarana pelaporan, malu, menganggap TPKS air, dan adanya keengganan setelah melihat banyak kasus yang dilaporkan namun tidak ada kelanjutannya.

Terkait tidak ada tindak lanjut biasanya terjadi karena berbagai sebab. Misalnya kekurangan saksi, kekurangan bukti dan sebagainya.

"Jadi, dalam hal ini kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, di mana pun dan kapan pun sehingga kita terhindar dari kasus TPKS," tuntas Noryani.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau