Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kaltim Masih Sosialisasi PDSK Warga Terdampak Proyek IKN

Kompas.com - 01/07/2024, 12:45 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini masih menyosialisasikan kepada masyarakat perihal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus bagi warga yang terdampak dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2024).

"Proses sosialisasi baru mulai tanggal 27 kemarin, masih berlanjut (belum selesai), nanti saya cek SK-nya (surat keputusannya)," kata dia.

Setidaknya, sebanyak 91 rumah warga yang masuk dalam 2.086 hektar lahan bermasalah IKN akan direlokasi menggunakan metode PDSK ini.

Terkait hal tersebut, kata Danis, anggaran untuk merelokasi warga yang terdampak masih dihitung.

"Anggarannya masih dihitung oleh teman-teman Ditjen (Direktorat Jenderal) Perumahan, seiring dengan proses negosiasi atau sosialisasi," jelas Danis.

Setidaknya, akan ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang hendak dibuat.

Pertama, perpres terkait PDSK Plus dan perpres kedua terkait hak atas tanah yang bisa dimiliki investor.

Baca juga: Mengintip Interior Kantor Presiden di IKN, Ada Bung Karno Berkostum Putih

"PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat," ungkap Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Adapun perpres terkait PDSK Plus tengah ditangani oleh Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com