Penulis
Pada sesi penyuluhan ini, subek calon penerima reforma agraria tahap I juga kompak menyatakan sikap untuk mendukung proses pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Sebagai informasi, Reforma Agraria menjadi salah satu amanat besar yang ditugaskan pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah.
Seluas total 30 persen lahan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah wajib disediakan untuk pelaksanaan program reforma agraria.
Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, merupakan salah satu wilayah yang terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.873 hektar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN nomor 976/SK-LR.07/VIII/2024 tentang penetapan alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di atas HPL Badan Bank Tanah.
Baca juga: Jokowi atau Prabowo Tandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN?
Implementasi redistribusi tanah di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berhenti sampai di situ.
Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar salah satu program untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat ini dapat diwujudkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang