Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dody Minta Tambahan Anggaran Rp 14,87 Triliun untuk Proyek IKN

Kompas.com, 3 Desember 2024, 15:11 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengajukan penambahan anggaran tahun 2025 untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 14,87 triliun.

Angka tersebut masuk ke dalam total tambahan anggaran yang diajukan oleh Kementerian PU untuk tahun 2025 yakni sebesar Rp 60,6 triliun.

"Untuk tahun 2025 sendiri kami berniat mengajukan tambahan sekitar Rp 60,6 triliun," ucap Dody dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Dibuka 2025, Masjid Negara IKN Punya Daya Tampung 50.000 Jemaah

Secara rinci, pengajuan penambahan anggaran untuk IKN tersebut dibagi untuk sektor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 9,9 miliar.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jalan tol atau jalan bebas hambatan, dan duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II.

Kemudian untuk sektor Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 4,969 miliar yang akan digunakan untuk penyelesaian pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sanitasi, gedung kantor pemerintahan, kantor Kementerian Pertahanan, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada kesempatan berbeda, Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa sejumlah proyek infrastruktur di IKN kelar pada Desember 2024 ini.

Yakni, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) serta Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Bisa Dilintasi Beruang Madu, Ini Spesifikasi Terowongan Satwa Tol IKN

"Ekosistem kotanya di bawah Kemenko sudah banyak gerai-gerai yang buka, selain Excelso yang sekarang, itu sudah ada beberapa, rumah makan juga," ungkap Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Basuki mengatakan jumlah rumah menteri di IKN akan ditambah, yang semula hanya 36 unit, menjadi 48 unit.

Basuki juga membeberkan koordinasinya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait rencana pemindahan ASN ke IKN.

"Bertahap kan. Saya harus melaporkan apa saja yang sudah siap, atau kantor-kantor. Semua sudah siap, tapi juga eselon I berapa saja, eselon II berapa saja, staf berapa, termasuk huniannya," tutur Basuki.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau