Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Gibran di IKN Tembus 39,6 Persen, Usung Konsep Rumah Dayak

Kompas.com, 7 Maret 2025, 18:38 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan guna mengejar target sebagai ibu kota politik Indonesia tahun 2028.

Salah satu infrastruktur yang tengah dikerjakan Otorita IKN adalah Istana Wakil Presiden (Wapres), tempat Gibran Rakabuming Raka berkantor.

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, saat ini pembangunan Istana Wapres dalam tahap pekerjaan struktur dan lanskap.

"Perkembangan konstruksi fisiknya rata rata mencapai 39,6 persen per 5 Maret 2025," ujar Danis kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Tender Proyek KPBU Sektor Perumahan IKN Digelar Mei 2025

Pembangunan Istana Wapres IKN resmi dimulai pada Senin (12/8/2024).

Istana Wapres IKN mengusung konsep Huma Betang Umai yang berarti Rumah Panjang Ibu dalam bahasa Dayak. Artinya, rumah yang besar untuk memberi ruang bersama dan memberikan peran mengayomi seperti ibu.

Arsitek Istana Wapres IKN Daliana Suryawinata mengatakan, konsep rumah panjang ibu ini sangat penting untuk ada di atas puncak bukit dan atapnya itu besar seperti ibu yang menaungi.

Diisi oleh panel surya yang memenuhi untuk keseluruhan energi bangunan yang mana bangunannya juga didesain secara hemat energi.

"Sehingga ada konsep hybrid cooling yaitu memaksimalkan penghawaan silang dengan AC hemat energi," ujar Daliana saat ditemui usai groundbreaking Istana Wapres IKN.

Selain itu, dengan orientasi bangunan yang mengikuti arah matahari, sumbu barat-timur, pemanasan akan berkurang sehingga energi yang dibutuhkan untuk mendinginkan bangunan jadi berkurang.

Baca juga: IKN Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Prabowo Dukung Penuh

"Kita ingin di masa depan bangunan-bangunan di Nusantara itu hemat energi dan tidak konsumtif. Ini penting untuk lingkungan, kesehatan pengguna bangunan, dan kenyamannnya juga," imbuh Daliana.

Pembangunan Istana Wapres IKN terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dilakukan pembangunan istana, kantor, hunian dan bangunan penunjang yang akan diselesaikan pada Agustus 2025.

Lalu selanjutnya pada tahap kedua akan dilaksanakan lelang kembali.

Dilansir dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, pagu anggaran proyek tersebut adalah sebesar Rp 1,7 triliun.

Angka tersebut bukan hanya untuk pembangunan Istana Wapres IKN, tetapi mencakup proyek Kantor Wapres, Kantor Setwapres, Kediaman Wapres, Bangunan Pendukung Lainnya serta Penataan Kawasan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau