Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuahkan hasil.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pertambangan batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Lokasi penambangan ilegal ini, menurut Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, berada di dalam kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Baca juga: IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Otorita dan DPR RI Perkuat Kerja Sama
Hal ini selaras dengan pernyataan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri.
Kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2025), Myrna membenarkan bahwa lokasi penambangan berada di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Menurutnya, area ini memang sudah dalam pantauan sebelumnya oleh Satgas Ilegal Mining IKN tahun 2023-2024.
"Pengawasan dan penertiban dilanjutkan. Satgas baru akan bekerja untuk ini di mana Satgas ini meliputi seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN," tegas Myrna.
Baca juga: Buka Peluang Gelar HUT RI Skup Lokal di IKN, Otorita Minta Restu Setneg
Mengenai langkah strategis selanjutnya, Otorita IKN menunggu putusan pengadilan mengenai hukuman yang akan diberikan kepada pelaku.
Myrna juga menekankan bahwa kemungkinan adanya hukuman pemulihan lingkungan juga bisa saja diterapkan, mengingat besarnya kerusakan yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan, informasi mengenai aktivitas ini diterima dari masyarakat sekitar tanggal 23-27 Juni 2025.
Nunung menjelaskan, modus operandi para pelaku cukup licik. Batubara hasil tambang ilegal dikumpulkan di stockroom, kemudian dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer.
Selanjutnya, batubara ini dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dilengkapi dengan dokumen resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) milik perusahaan lain.
Baca juga: Baru 4 Hari Jadi Deputi, Agung Indrajit Tancap Gas Lobi Korea dan PBB untuk IKN
"Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," ungkap Nunung di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Kerugian sebesar Rp 5,7 triliun tersebut merupakan akumulasi dari beberapa aspek, meliputi, deplesi batubara: Rp 3,5 triliun, kerusakan hutan (kayu): Rp 1,95 triliun, penyerap karbon: Rp 137,87 miliar, dan pengendalian erosi: Rp 121 miliar
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka YH sebagai penjual batubara, dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Kemudian CH membantu YH dalam penjualan batubara, dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Selanjutnga MH sebagai pembeli dan penjual batubara dari tambang ilegal, dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Tersangka YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri, sementara tersangka MH akan segera dipanggil.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak, terdiri dari 351 kontainer (248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan), tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang