Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik, Kapan Terwujud? Ini Target Prabowo

Kompas.com, 20 September 2025, 09:14 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Keraguan publik terhadap kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kini terjawab sudah.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Keputusan ini bukan sekadar wacana politik, melainkan komitmen yang telah diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Prabowo Bakal Pindahkan 1.700-4.100 ASN ke IKN

Perpres ini menjadi payung hukum yang memuat peta jalan detail dan target terukur untuk mewujudkan mimpi tersebut.

Peta Jalan Menuju Ibu Kota Politik 2028

Perpres 79/2025 memuat serangkaian target konkret yang harus dicapai dalam tiga tahun ke depan.

Ini adalah langkah-langkah strategis untuk memastikan IKN tidak hanya menjadi kota, tetapi juga pusat pemerintahan yang berfungsi sepenuhnya.

1. Pembangunan Fisik Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)

Pemerintah fokus pada pembangunan KIPP seluas 800-850 hektar.

Baca juga: Ayedh Dejem Group Bangun Mal dan Masjid di IKN Senilai Rp 3,7 Triliun

Targetnya, pada 2028 masing-masing peruntukan mencapai persentase sebagai berikut:

  • Pembangunan gedung dan perkantoran mencapai 20 persen.
  • Hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
  • Sarana dan prasarana dasar terpenuhi hingga 50 persen.
  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas mencapai 0,74.

Target-target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk menampung seluruh aktivitas pemerintahan dan penghuninya.

2. Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pusat pemerintahan tidak akan berfungsi tanpa sumber daya manusia. Dalam Perpres ini, pemerintah menargetkan pemindahan 1.700 hingga 4.100 ASN ke IKN.

Baca juga: Intiland dan Nindya Karya Merapat ke IKN, Investasi Rp 19,8 Triliun

Ini adalah gelombang pertama dari perpindahan bertahap yang akan melibatkan ASN dari 15 kementerian.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa proses ini sudah berjalan. Per Juli 2025, sebanyak 1.170 karyawan Otorita IKN dan 109 karyawan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan telah menempati hunian dan memulai aktivitasnya di IKN.

Baca juga: Usulan Tambahan Anggaran Otorita Ditolak DPR, Basuki: IKN Bakal Molor

Perpindahan ini juga diikuti oleh ASN dari lembaga vital seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian PUPR, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

3. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Cerdas

IKN dirancang sebagai kota masa depan yang cerdas. Perpres 79/2025 juga menargetkan 25% layanan kota cerdas sudah beroperasi. Ini mencakup penerapan teknologi canggih untuk efisiensi layanan publik, manajemen kota, dan konektivitas.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau