Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun, Otorita Selaraskan Aturan Teknis

Kompas.com, 19 November 2025, 08:50 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Target ini memiliki bobot politik dan kenegaraan yang sangat penting, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Penyelesaian infrastruktur legislatif (DPR, MPR, DPD) dan yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi) di IKN pada 2028 menandai perpindahan fungsi pemerintahan secara menyeluruh.

Baca juga: Nusron Sambut Baik Putusan MK soal HAT IKN, Bakal Segera Diterapkan

Ini adalah sinyal terkuat kepada dunia bahwa IKN bukan sekadar proyek properti, melainkan pusat pemerintahan yang utuh dan berfungsi penuh dalam periode lima tahun pertama kepemimpinan baru.

Mengapa Target 2028 Ini Penting?

Troy mengatakan, kepastian fungsi negara akan menghilangkan keraguan mengenai status IKN sebagai pusat administrasi dan hukum negara.

"Selain itu, keberadaan lembaga tinggi negara akan secara otomatis menarik perusahaan pendukung, konsultan hukum, hingga lembaga keuangan untuk beroperasi di IKN," tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatasi durasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN.

Dua Siklus

Putusan MK ini menegaskan bahwa skema dua siklus 95 tahun (total 190 tahun) harus kembali mengikuti batasan nasional.

Baca juga: MK Pangkas Total Jangka Waktu Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun

Merespons hal ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan penegasan yang sangat penting bagi dunia usaha.

"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” tegas Nusron.

Nusron menambahkan bahwa ketetapan ini sejajar dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan justru memperkuat posisi negara dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial.

Hal ini menandakan bahwa Pemerintah memandang putusan MK sebagai landasan penting untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pertanahan yang lebih baik di IKN.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau