Penulis
Target ini memiliki bobot politik dan kenegaraan yang sangat penting, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Penyelesaian infrastruktur legislatif (DPR, MPR, DPD) dan yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi) di IKN pada 2028 menandai perpindahan fungsi pemerintahan secara menyeluruh.
Baca juga: Nusron Sambut Baik Putusan MK soal HAT IKN, Bakal Segera Diterapkan
Ini adalah sinyal terkuat kepada dunia bahwa IKN bukan sekadar proyek properti, melainkan pusat pemerintahan yang utuh dan berfungsi penuh dalam periode lima tahun pertama kepemimpinan baru.
Troy mengatakan, kepastian fungsi negara akan menghilangkan keraguan mengenai status IKN sebagai pusat administrasi dan hukum negara.
"Selain itu, keberadaan lembaga tinggi negara akan secara otomatis menarik perusahaan pendukung, konsultan hukum, hingga lembaga keuangan untuk beroperasi di IKN," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatasi durasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN.
Putusan MK ini menegaskan bahwa skema dua siklus 95 tahun (total 190 tahun) harus kembali mengikuti batasan nasional.
Baca juga: MK Pangkas Total Jangka Waktu Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun
Merespons hal ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan penegasan yang sangat penting bagi dunia usaha.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” tegas Nusron.
Nusron menambahkan bahwa ketetapan ini sejajar dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan justru memperkuat posisi negara dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial.
Hal ini menandakan bahwa Pemerintah memandang putusan MK sebagai landasan penting untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pertanahan yang lebih baik di IKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang