"Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan," tegas Dede, dikutip dari Antara, Minggu (23/11/2025).
Penguasaan lahan yang sangat panjang dianggap menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berpotensi membuat negara menjadi lemah di hadapan pihak ketiga.
Pengalaman historis menunjukkan banyak kasus di lahan perkebunan dan kehutanan di mana penguasaan yang terlalu lama pada akhirnya diklaim sebagai hak milik oleh pihak swasta, terutama setelah berganti rezim pemerintahan.
Putusan MK sendiri telah menegaskan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu HAT (HGU, HGB, dan Hak Pakai) tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.