Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Struktur pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran mendatang mulai dipetakan secara terperinci.
Usulan tambahan anggaran sebesar Rp 15,5 triliun yang diajukan Otorita IKN menjadi motor utama untuk merampungkan ekosistem politik dan hukum nasional.
Arsitektur anggaran ini memisahkan secara tegas antara biaya konstruksi skala besar dengan biaya perawatan rutin bangunan kementerian yang sudah berdiri.
Baca juga: Otorita Gandeng PHDI, Kawal Pembangunan Pura Nusantara IKN
Langkah pengajuan dana ekstra ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menargetkan kawasan IKN siap beroperasi penuh sebagai ibu kota negara pada tahun 2028.
Kebutuhan finansial ini disampaikan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Sesuai draf pengajuan, nominal Rp 15,5 triliun tersebut dialokasikan hampir sepenuhnya atau sekitar 99 persen, sebagai belanja modal infrastruktur inti pemerintahan.
Pemanfaatan dana ini dipecah ke dalam dua linimasa pengerjaan yang saling berkesinambungan:
1. Tahap Kedua (Periode 2025–2027), sebesar Rp 7,4 triliun dialokasikan untuk melanjutkan pembangunan fisik yang sedang berjalan di lapangan.
2. Tahap Ketiga (Periode 2026–2028), sebesar Rp 8 triliun digunakan untuk mendanai proyek baru dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract).
Baca juga: Membatik, Ikhtiar Menjaga Akar Budaya di Kota Masa Depan IKN
Secara teknis, aliran dana ini difokuskan penuh untuk mendanai konstruksi fisik komplek lembaga tinggi negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Proyek yang saat ini mencatatkan progres fisik sekitar 10 persen tersebut meliputi gedung perkantoran MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, lengkap dengan jaringan jalan akses utama serta infrastruktur pendukung di sekitarnya.
Secara makro, total kebutuhan finansial untuk membangun ekosistem legislatif, yudikatif, dan sarana penunjang IKN hingga tahun 2028 ditetapkan sebesar Rp 48,8 triliun.
Anggaran total ini telah mendapatkan persetujuan Presiden dalam rapat terbatas pada Februari 2025 dan dibagi ke dalam tiga fase utama:
Tahap pertama rampung akhir 2025, dengan menelan dana Rp 3,7 triliun untuk menyelesaikan jaringan jalan, Multi Utility Tunnel (MUT), serta penataan ruang terbuka hijau di KIPP Blok 1B dan 1C.
Baca juga: Pusat Kendali Kota Pintar Korea Bakal Beroperasi di IKN Tahun 2027
Tahap kedua sedang berjalan, membutuhkan pagu Rp 20 triliun yang difokuskan pada pemenuhan gedung perkantoran utama klaster legislatif dan yudikatif.