Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com — Setelah Masjid Negara, dan Basilika Nusantara, fasilitas keagamaan akan semakin lengkap, dengan kehadiran Pura Ibu Kota Nusantara (IKN).
Otorita IKN secara resmi mengintegrasikan rencana induk pembangunan rumah ibadah umat Hindu melalui sinergi regulasi bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Prajaniti Hindu Indonesia.
Skenario tata ruang ini dimatangkan dalam pertemuan koordinasi teknis di Kantor Otorita IKN, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Pagu Reguler Tak Cukup, Otorita IKN Minta Tambahan Rp 15,5 Triliun
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta.
Fokus utama penataan kawasan ditekankan pada ketepatan penentuan lokasi konstruksi Pura IKN serta penyediaan alokasi lahan khusus untuk sarana pendidikan keagamaan terpadu di dalam delineasi ibu kota baru.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan, pemenuhan hak beragama dan pelestarian tradisi budaya lokal merupakan pilar yang tidak terpisahkan dari pembentukan identitas fisik Nusantara.
Guna menghindari kesalahan teknis di lapangan, Otorita IKN menerapkan prinsip kehati-hatian struktural serta menjamin kepastian izin pemanfaatan ruang.
Baca juga: Membatik, Ikhtiar Menjaga Akar Budaya di Kota Masa Depan IKN
Otorita IKN sangat menghargai budaya, tradisi, dan agama, karenanya saya sangat berhati-hati dalam urusan rumah ibadah ini.
"Tentu kami akan senantiasa berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Hindu dan PHDI. Adapun terkait area untuk tempat pendidikan, kami akan usahakan carikan lokasinya," ujar Basuki.
Keterlibatan lembaga keagamaan dalam cetak biru kawasan religi IKN telah berjalan sejak fase awal perancangan wilayah makro.
Struktur fungsional PHDI tercatat aktif memberikan arahan teknis kepada Dewan Juri Lomba Desain Pura IKN hingga mengawal proses negosiasi posisi geografis bangunan agar selaras dengan konsep teologi tata ruang Hindu.
Ketua Sabha Walaka PHDI, Kolonel TNI (Purn) I Nengah Dana, menjelaskan bahwa keterlibatan aktif ini merupakan bentuk kemitraan strategis yang ajeg antara umat dan pemerintah sepanjang 67 tahun berdirinya majelis.
Baca juga: Pusat Kendali Kota Pintar Korea Bakal Beroperasi di IKN Tahun 2027
Sinergi ini diperlukan agar pembangunan fisik rumah ibadah memiliki kesesuaian dengan regulasi tata kota modern sekaligus mempertahankan kaidah arsitektur suci tradisional.
Pimpinan Tertinggi Majelis Sabha Pandita, Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba, mengingatkan pentingnya komunikasi dua arah yang konsisten antara otoritas pengembang dan representasi umat dalam mengawal eksekusi proyek di lapangan.
“Dalam kekawin Ramayana disampaikan, bahwa Pemerintah dan Pendeta wajib saling mengisi untuk kesejahteraan masyarakat,” pesan Ida Dharma Adhyaksa dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh unsur pimpinan Prajaniti Indonesia dan perwakilan PHDI daerah se-Kalimantan Timur.